Tiga Belas Perempuan Jadi Korban TPPO di NTT, Satu Masih Anak-anak
Logika News - SEBANYAK 13 perempuan asal Jawa Barat diduga menjadi korban perdagangan orang di Nusa Tenggara Timur (NTT). Satu di antaranya masih anak-anak.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati mengatakan lembaganya telah turun ke lapangan untuk memantau para korban. Dalam proses identifikasi awal, kata dia, kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka.
“Permohonan perlindungan telah diajukan untuk 13 korban. Bentuk perlindungan yang kami berikan meliputi pendampingan hukum, dukungan psikologis, hingga rehabilitasi sosial,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Februari 2026.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memulangkan para korban dari NTT. LPSK berencana melakukan audiensi dan koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat guna memastikan keberlanjutan proses hukum serta menjamin para korban tetap mendapatkan perlindungan maksimal. “Korban berkomitmen memberikan keterangan sampai proses hukum berjalan. Karena itu, perlindungan menjadi sangat penting,” ucap dia.
Sri menyoroti penerapan pasal pidana oleh penyidik yang saat ini menggunakan Pasal 4 juncto Pasal 55 KUHP. Namun, LPSK menemukan adanya indikasi dugaan eksploitasi seksual yang seharusnya juga dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU PPKS).
Hal tersebut telah disampaikan langsung kepada Kapolda agar penyidik mempertimbangkan penerapan pasal yang lebih komprehensif. “Kami meminta agar unsur dugaan eksploitasi seksual juga dimasukkan dalam penerapan pasal, karena itu penting untuk keadilan korban,” ujarnya.
Sri mengungkapkan, TPPO merupakan tindak pidana tertinggi kedua yang terjadi di NTT setelah kekerasan seksual terhadap anak. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan dan membutuhkan penanganan serius serta penegakan hukum yang tegas.
Menurut dia, kunci utama memutus mata rantai perdagangan orang adalah proses penegakan hukum yang konsisten hingga ke akar jaringan. “Harapannya, melalui penegakan hukum yang kuat, jaringan-jaringan ini bisa diputus sehingga tidak ada lagi korban berikutnya,” tuturnya.




