Sidang Perdana Gugatan Perdata di Probolinggo: Penggugat Hadir, Tergugat Absen
Logika News - PROBOLINGGO// Kabarreskrim.net
Pengadilan Negeri Probolinggo menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Taufiq Hidayat terhadap Siti Latifah dan rekan-rekannya sebagai pihak tergugat, Rabu (1/4/2026).
Sidang dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas serta legalitas para pihak itu menjadi sorotan karena menyangkut perkara yang dinilai cukup krusial. Namun, dalam persidangan tersebut terlihat perbedaan kehadiran antara kedua belah pihak.
Taufiq Hidayat selaku penggugat hadir langsung di ruang sidang. Ia menyatakan kehadirannya sebagai bentuk komitmen dan penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
“Saya hadir sebagai bentuk tanggung jawab atas gugatan yang saya ajukan,” ujarnya usai persidangan.
Sementara itu, Siti Latifah sebagai tergugat utama tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Ketidakhadiran tersebut sempat menjadi perhatian majelis hakim dalam memastikan kelengkapan administrasi persidangan.
Penggugat menyayangkan absennya pihak tergugat pada sidang perdana. Menurutnya, kehadiran langsung para pihak dapat membantu memperjelas posisi masing-masing, terutama menjelang tahapan mediasi.
“Kalau memang memiliki dasar pembelaan yang kuat, seharusnya dapat disampaikan langsung di persidangan,” ujarnya.
Meski demikian, secara hukum kehadiran kuasa hukum tetap dianggap sah untuk mewakili tergugat dalam proses persidangan.
Sidang perdana ini menjadi tahapan awal sebelum memasuki proses mediasi yang diwajibkan dalam perkara perdata. Majelis hakim pun menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemanggilan kembali para pihak.
Taufiq Hidayat menegaskan akan terus mengikuti proses hukum hingga tuntas demi memperoleh kepastian hukum atas perkara yang diajukannya.
Ia berharap pada sidang berikutnya pihak tergugat dapat hadir secara langsung agar proses persidangan berjalan lebih efektif.




