Pemkab Mojokerto dan PN Mojokerto Perkuat Perlindungan Hukum untuk Perempuan dan Anak
Sumber Foto: InilahMojokerto
Sosial

Pemkab Mojokerto dan PN Mojokerto Perkuat Perlindungan Hukum untuk Perempuan dan Anak

Logika News - inilahmojokerto.com – Upaya memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (26/2/2026), di Smartroom Satya Bina Karya (SBK).

Penandatanganan ini menegaskan komitmen menghadirkan layanan yang terintegrasi, mulai dari pengaduan, pendampingan, hingga proses persidangan bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga :

Panduan Hukum Terkait Hak Cipta dan Merek Dagang di Indonesia

Simak Rekomendasi Lengkap DPRD Kota Mojokerto Atas LKPJ Walikota Tahun 2022

Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, menegaskan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel adalah hak masyarakat.

“Penandatanganan MoU ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mojokerto,” tegasnya.

Ia menambahkan, kerja sama ini strategis untuk menekan angka kekerasan melalui langkah produktif dan berkelanjutan.

“Pemerintah tidak hanya fokus pada penanganan kasus, tetapi juga pencegahan, pendampingan hukum, rehabilitasi, serta memastikan korban memperoleh rasa aman dan keadilan,” ujarnya.

Wakil Ketua PN Mojokerto, Ardhi Wijayanto, menyebut kolaborasi ini sebagai langkah nyata mewujudkan good governance.

“PN Mojokerto memiliki peran vital dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat di tingkat pertama,” katanya.

Secara nasional, data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan ribuan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi setiap tahun.

Karena itu, penguatan sistem hukum berbasis Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi fondasi penting agar korban tidak berjalan sendiri menghadapi proses hukum. (kim)

TOPIK

berita mojokerto

Inilahmojokerto

Pemkab Mojokerto

Penandatanganan MoU

Perlindungan Perempuan dan Anak

PN Mojokerto

ARTIKEL TERKAIT

Hukum dan Kriminal

Polres Mojokerto Kota Bongkar Peredaran Narkoba Rp4,7 Miliar, Sita 330 Vape Etomidate dan 1.919 Butir Ekstasi

Seni & Budaya

Meimura Bawa Besutan ke Forum Internasional Jakarta, Gaungkan Kebangkitan Ludruk

Desaku

Polsek Dawarblandong Kawal Penyerapan Jagung ke Bulog, Petani Desa Suru Sambut Antusias

TINGGALKAN KOMENTAR

Simpan nama, email, dan situs web saya di browser ini untuk lain kali saya berkomentar.