Logika News - SUKABUMI, KOMPAS.com - TR (47 tahun) tersangka dalam kasus penganiayaan NS (13 tahun), bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, ternyata seorang aparatur sipil negara (ASN).
TR yang merupakan ibu tiri dari NS itu merupakan seorang ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di KUA Kalibunder.
Hal itu dibenarkan oleh Analis Kepegawaian Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung.
"Posisi di Kemenagnya dia (TR) sebagai penyuluh agama Islam pada (KUA) Kecamatan Kalibunder, dia diangkat sebagai PPPK," kata Irmansyah dalam keterangannya saat dihubungi Kompas.com via WhatsApp, Jumat (27/2/2026) siang.
Irmansyah menerangkan bahwa sejak ditetapkannya TR sebagai tersangka, dan Kemenag mendapat surat resmi TR sebagai tersangka, maka dia dinonaktifkan sementara.
Gaji 50 Persen
Meski nantinya TR bakal dinonaktifkan, Irmansyah berujar bahwa tersangka masih mendapatkan gaji sebesar 50 persen.
"Kalau status kepegawaiannya, per hari ini kami belum mengantongi surat keputusan tersangka, maka hari ini dia masih di PJ normal," lanjut Irmansyah.
"Namun, kalau misalnya kami dapatkan keputusan tersangka (TR dinonaktifkan), kami juga sudah menugasi Kepala KUA Kecamatan Kalibunder selaku atasan dari TR untuk ke Polres Sukabumi, untuk meminta penetapan status tersangka yang bersangkutan secara tertulis. Selama masa status tersangka, sejak saat itu gajinya dibayar hanya 50 persen," papar Irmansyah.
Soal Hukuman
Irmansyah juga menjelaskan bahwa dari aturan Badan Kepegawaian Nasional, jika hukuman TR nantinya diputuskan oleh hakim hanya di bawah 2 tahun, maka TR bisa aktif kembali jadi PPPK.
Namun, jika keputusan hukum TR lebih dari 2 tahun, maka dia bakal diberhentikan secara terhormat.
"Kalau putusan pengadilan di bawah 2 tahun sesuai dengan ketentuan, yang bersangkutan bisa diaktifkan kembali di posisi jabatan semula. Tapi, kalau penetapan tersangka sudah menjadi terpidana dan ditetapkan di atas 2 tahun, ketentuannya harus diberhentikan karena statusnya sebagai PPPK diberhentikan dengan hormat," ucap Irmansyah.