Kuasa Hukum Pratu RA: Pemidanaan Harus Berbasis Bukti, Terdakwa Layak Dibebaskan
Sumber Foto: Pojokkiri
Logika Fakta

Kuasa Hukum Pratu RA: Pemidanaan Harus Berbasis Bukti, Terdakwa Layak Dibebaskan

Surabaya, Pojok Kiri.Com – Sidang kasus dugaan perzinaan yang melibatkan Pratu Rizki Ahmad Buhori (RA) kembali dilaksanakan di Pengadilan Militer III-12 Surabaya pada Kamis, 4 September 2024. Pada sidang kali ini, terdakwa menyampaikan pledoi melalui tim penasihat hukumnya.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Letda Chk Fery Junaidi Wijaya, S.H., M.H., dan Lettu Chk La Mani, S.H., menegaskan bahwa pemidanaan tidak boleh didasarkan pada logika awam atau asumsi semata, melainkan harus berlandaskan pada alat bukti yang sah, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Hari ini kami meminta Majelis Hakim untuk memutus bebas klien kami, karena seluruh rangkaian persidangan menunjukkan bahwa tidak ada satu pun saksi mata yang melihat langsung perbuatan sebagaimana didakwakan. Pemidanaan tidak boleh berlandaskan pada tafsir atau opini, tetapi harus berdasarkan bukti yang kuat dan meyakinkan,” ungkap Letda Fery setelah sidang.

Fery menekankan pentingnya asas in dubio pro reo, yang berarti dalam keraguan, putusan harus berpihak pada terdakwa. Ia mengkritik Oditur yang hanya mendasarkan dakwaan pada asumsi dan tafsir percakapan pribadi, tanpa dukungan bukti forensik atau saksi mata. “Ini bukan proses hukum yang sesungguhnya, melainkan logika awam yang diformalkan, yang dapat membahayakan keadilan,” tambahnya.

Tim kuasa hukum juga menggarisbawahi bahwa tidak ada saksi yang dapat mengonfirmasi tuduhan persetubuhan terhadap terdakwa. Mereka berpendapat bahwa dalam perkara pidana, bukti yang relevan, signifikan, dan dapat dipercaya harus menjadi dasar, bukan sekadar asumsi. “Hukum tidak boleh dijadikan arena opini. Hanya bukti yang sah yang dapat melahirkan putusan bersalah,” tegas Fery.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti lemahnya konstruksi pembuktian Oditur Militer III-11 Surabaya. Mereka menyatakan bahwa alat bukti berupa surat yang diajukan telah gugur karena hasil uji grafologi menunjukkan bahwa tulisan tersebut bukan milik pihak yang dituduhkan. “Bagaimana mungkin bukti yang secara ilmiah terbantahkan tetap digunakan untuk menjatuhkan tuduhan? Ini sama saja membiarkan opini mengalahkan fakta,” ungkap Fery.

Tim kuasa hukum juga membahas aspek prosedural dalam kasus ini. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dijadikan dasar dakwaan telah dicabut oleh terdakwa karena diperoleh melalui tekanan fisik dan intimidasi. “Pengakuan yang lahir dari kekerasan tidak memiliki nilai hukum. Kami telah menyampaikan bukti adanya kekerasan tersebut kepada Majelis Hakim. Jika pengakuan ini masih dijadikan dasar pemidanaan, maka hukum akan kehilangan legitimasinya,” tambah Lettu La Mani.

Kedua kuasa hukum menegaskan bahwa unsur Pasal 284 KUHP yang menuduhkan “turut serta melakukan zina” juga tidak terbukti. “Bagaimana mungkin penyertaan dapat dipaksakan jika pelaku utama perbuatan zina itu sendiri tidak pernah terbukti melakukannya? Unsur ini jelas cacat yuridis,” jelas Fery dalam pledoinya.

Di akhir pledoi, tim kuasa hukum menekankan bahwa perkara ini seharusnya tidak sampai ke ranah pemidanaan karena minimnya bukti. “Terdakwa masih muda, berdedikasi sebagai prajurit, dan tidak ada fakta hukum yang sah yang menunjukkan dirinya bersalah. Jika hukum ditegakkan dengan logika awam, maka setiap orang dapat menjadi korban. Oleh karena itu, kami memohon putusan bebas bagi Pratu RA,” pungkas Fery.