Tuntutan Penjara Terhadap Dokter Ratna dan Implikasinya terhadap Sistem On-Call
Sumber Foto: Jernih.co
Logika Fakta

Tuntutan Penjara Terhadap Dokter Ratna dan Implikasinya terhadap Sistem On-Call

Logika News - Tuntutan 4,5 tahun penjara terhadap dr. Ratna Setia Asih, SpA menggambarkan ancaman serius bagi profesi medis dan layanan kegawatdaruratan di Indonesia. Dokter Ratna dituduh melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian hanya karena ketidakhadirannya secara fisik di rumah sakit saat bertugas sebagai dokter on-call.

Awal Kejadian

Dokter Ratna dituntut berdasarkan delik kelalaian, meskipun ia sedang menjalankan tugas on-call. Penanganan pasien yang mengalami AV Blok melibatkan banyak dokter, namun dr. Ratna menjadi satu-satunya tersangka di antara delapan dokter yang terlibat dalam perawatan pasien tersebut.

Perkembangan

Kematian pasien diakibatkan oleh perburukan penyakitnya, bukan oleh tindakan dr. Ratna. Tuduhan yang menyatakan ketidakhadiran dokter sebagai penyebab kematian dinilai tidak memiliki dasar yang kuat, karena tidak ada bukti otopsi yang mendukung klaim tersebut. Jaksa juga menganggap bahwa dr. Ratna tidak merasa bersalah karena merasa sudah menjalankan prosedur yang benar, yang seharusnya menjadi hak pembelaan berdasarkan keilmuan.

Kondisi Terakhir

Jika logika jaksa diterima dalam vonis, dampak sosiologisnya akan mengancam keberlangsungan praktik dokter spesialis. Sistem on-call yang bergantung pada jumlah dokter spesialis yang terbatas menjadi rentan, dan dapat memaksa dokter untuk menolak jadwal on-call atau bahkan menutup layanan kegawatdaruratan jika rumah sakit tidak mampu memenuhi kebutuhan tersebut.