Analisis Sisa DBH DR Kalimantan Utara: Menyikapi Tuduhan Penyelewengan Dana
Sumber Foto: Kabar Nunukan
Logika Fakta

Analisis Sisa DBH DR Kalimantan Utara: Menyikapi Tuduhan Penyelewengan Dana

Logika News - Isu penyelewengan dana reboisasi di Kalimantan Utara mengemuka kembali, dengan tuduhan ratusan miliar rupiah dana reboisasi menguap tanpa rincian yang jelas. Diskusi ini penting untuk menghindari misinformasi yang dapat memecah belah opini publik.

Awal Kejadian

Tuduhan mengenai penyimpangan dana ini berakar dari penggunaan data laporan keuangan tahun 2024 yang sudah kedaluwarsa. Media yang menyebarkan tuduhan tersebut tidak memperhitungkan hasil rekonsiliasi resmi tahun 2026 yang lebih mutakhir dan akurat.

Perkembangan

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menerbitkan surat resmi bernomor S-36/PK/2026 pada 31 Maret 2026, yang mencatat sisa DBH DR Provinsi Kalimantan Utara hingga tahun 2025 sebesar Rp338.488.544.676,00. Pengelolaan DBH DR juga diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024, yang memberikan fleksibilitas bagi daerah untuk mengalokasikan dana ini sesuai kebutuhan, tidak hanya terbatas pada sektor kehutanan.

Kondisi Terakhir

Proses rekonsiliasi formal yang dilakukan pada 9 hingga 11 Maret 2026 melibatkan berbagai instansi pemerintah dan menghasilkan bukti bahwa Pemprov Kaltara telah memenuhi standar tata kelola yang ditetapkan. Sisa dana tetap tercatat transparan dalam kas daerah dan menjadi dasar untuk penganggaran APBD Perubahan 2026. DJPK juga menyediakan layanan surel untuk masyarakat yang ingin mendapatkan informasi valid terkait posisi keuangan daerah.