14 Perempuan Jabar dan Jakarta Jadi Korban TPPO di NTT
Sumber Foto: Radarbangsa.com
Sosial

14 Perempuan Jabar dan Jakarta Jadi Korban TPPO di NTT

RADARBANGSA.COM - Belasan perempuan asal Jawa Barat dan Jakarta diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah menerima tawaran kerja dengan janji gaji tinggi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Janji penghasilan besar itu berujung pada dugaan eksploitasi di sebuah tempat hiburan malam.

Sebanyak 13 korban tercatat berasal dari Jawa Barat dan 1 lainnya dari Jakarta. Setibanya di lokasi kerja, mereka dilaporkan mengalami pelecehan seksual, dipaksa bekerja, menerima bayaran jauh di bawah kesepakatan awal, serta dikenai denda saat menolak perintah pengelola.

Baca juga : Gubernur Jakarta Pramono Tegaskan Komitmen Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait perkembangan kasus tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan seluruh korban akan dipulangkan dalam pekan ini. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Suster Ika yang membantu proses penyelamatan di Sikka, serta berbicara langsung dengan para korban untuk memastikan kondisi mereka.

Baca juga :

"Ada 13 perempuan asal Jawa Barat dan 1 orang asal Jakarta yang hari ini diselamatkan. Mereka dalam keadaan baik," ujar Dedi dikutip dari akun Instagram pribadinya, Kamis (19/2/2026).

Kasus ini menambah daftar panjang modus perekrutan kerja ilegal yang menyasar perempuan muda dengan iming-iming penghasilan besar. Para korban kini dipastikan dalam kondisi baik sambil menunggu proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Baca juga : Razia Parkir Liar di Matraman Raya, 29 Kendaraan Ditindak Petugas

Selain memastikan pemulangan, pemerintah mendorong agar proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat berjalan tanpa hambatan. Penetapan tersangka dan penahanan pelaku diminta segera dilakukan.

"Kasus hukumnya agar terus berproses tanpa hambatan apa pun. Sehingga para pihak yang diduga terlibat dalam tindakan perdagangan orang itu bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan segera dilakukan penahanan," tegas Dedi.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja bergaji tinggi yang tidak disertai informasi jelas, karena berpotensi menjadi modus perdagangan orang.

"Dijanjikan pekerjaan dengan upah Rp 8 juta sampai Rp 10 juta kemudian pada akhirnya di sana mereka menjadi korban pelecehan seksual, korban pemaksaan bekerja dan upahnya sangat rendah," pungkas Dedi.