Tuntutan 10 Tahun Penjara untuk Marketing BPR Sinar Terang Dapat Protes Keluarga
Sumber Foto: matatelinga.com
Logika Fakta

Tuntutan 10 Tahun Penjara untuk Marketing BPR Sinar Terang Dapat Protes Keluarga

Jakarta - Joshua Hadi Syahputra dan Mathias Rangkore, dua pegawai BPR Sinar Terang, dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar rupiah subsider 3 bulan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Bekasi. Tuntutan ini terkait dengan kasus pembobolan dana di BPR milik Soedeson Tandra, seorang anggota Komisi III DPR RI.

Orangtua Joshua, Junjung Pangaribuan, mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut tidak logis dan jauh dari rasa keadilan. Dia menegaskan bahwa anaknya hanya berperan sebagai pegawai marketing yang menjalankan tugas mencari nasabah sesuai perintah atasan. "Kami marah dengan tuntutan denda yang sangat besar ini," katanya dalam pernyataan yang diterima pada 16 Oktober 2025.

Junjung juga menjelaskan bahwa keluarga telah mencoba menghubungi Soedeson Tandra untuk meminta perlindungan hukum, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Joshua, yang telah bekerja di BPR Sinar Terang selama lima tahun dan pernah meraih penghargaan sebagai karyawan terbaik, merasa diperlakukan tidak adil.

Lebih lanjut, Junjung menyoroti bahwa dalam proses pencairan kredit, terdapat banyak pihak yang terlibat, termasuk kordinator marketing, taksasi, analis, serta direktur. "Mengapa hanya tiga pegawai yang dijadikan tumbal?" tanyanya.

Kuasa hukum Joshua, Freddy Tambunan, S.H., menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan adanya kriminalisasi dan kesalahan dalam proses hukum. Dia mengatakan bahwa tidak ada alasan yang kuat untuk menjadikan Joshua dan Mathias sebagai terdakwa, mengingat mereka hanya menjalankan tugas administratif.

Kasus ini bermula dari laporan oleh Isnowo, atasan Joshua, terkait dugaan penipuan dan penggelapan kredit senilai Rp 770 juta oleh dua nasabah. Namun, dalam proses persidangan terungkap bahwa Joshua dan Mathias tidak memiliki peran dalam pengambilan keputusan kredit, yang sepenuhnya merupakan kewenangan Komite Kredit.

Freddy menjelaskan bahwa ada kelalaian dalam manajemen risiko di BPR Sinar Terang, yang seharusnya menjadi tanggung jawab direksi dan komite kredit. Dia menambahkan bahwa pengabaian prosedur internal yang berlaku membuat pegawai pelaksana menjadi korban dari sistem yang gagal.

Dalam persidangan, kedua nasabah, Firman dan Sanusi, membuktikan bahwa mereka tidak pernah bersekongkol dengan Joshua maupun Mathias, dan proses kredit dilakukan sesuai prosedur. Dengan adanya pengakuan tersebut, Freddy berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta ini dan memutuskan untuk membebaskan kedua terdakwa.

Freddy menekankan bahwa perkara kredit macet ini adalah masalah bisnis dan administratif, bukan kejahatan pidana. Dia berharap agar semua pihak, terutama majelis hakim, dapat melihat kasus ini secara objektif dan berdasarkan fakta yang ada.