Tukang Ojek Gugat Pemerintah Usai Kecelakaan Fatal Akibat Jalan Rusak
Tukang ojek bernama Al Amin (tengah) di Polres Pandeglang, Minggu (22/2/2026).
PANDEGLANG - Nasib nahas menimpa seorang tukang ojek bernama Al Amin. Niat hati mengais rezeki dengan mengantar penumpang pulang, ia justru berujung menyandang status tersangka. Tragedi ini bermula dari jalan berlubang di Jalan Gardu Tanjak, ruas Labuan-Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang merenggut nyawa penumpangnya, Rafli (11).
Peristiwa tragis tersebut terjadi Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana, menceritakan kliennya sedang mengemudikan sepeda motor saat melintasi jalur menurun. Nahas, kendaraan roda dua itu menghantam lubang menganga di badan jalan.
"Di saat bersamaan ada ambulans yang melaju dari arah belakang. Karena jaraknya dekat dan posisi beriringan, korban tertabrak," ujar Raden melalui sambungan telepon, Senin (23/2/2026).
Benturan keras membuat sepeda motor oleng dan korban yang masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar itu terjatuh ke belakang. Rafli menghembuskan napas terakhir di lokasi kejadian. Sementara itu, Al Amin menderita luka serius hingga harus dilarikan ke UGD RSUD Kabupaten Pandeglang demi mendapat penanganan medis.
Pihak kepolisian langsung merilis laporan polisi di hari yang sama. Gelar perkara kemudian menetapkan sang tukang ojek sebagai tersangka, meskipun dirinya tidak ditahan. Raden sempat mengupayakan penyelesaian perkara lewat pendekatan restorative justice yang difasilitasi Polres Pandeglang.
"Keluarga korban menolak penyelesaian di luar persidangan dan memilih melanjutkan proses hukum," jelasnya.
Merespons situasi hukum kliennya, Raden mengambil langkah tegas dengan mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Pandeglang. Daftar tergugat mencakup Gubernur Banten, Dinas PUPR Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, Dinas Perhubungan, hingga pengemudi ambulans.
Fokus gugatan menyoroti ketiadaan perawatan fasilitas publik karena lokasi kecelakaan berstatus ruas jalan di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten. Absennya rambu peringatan di sekitar lubang berbahaya dinilai sebagai pemicu utama rentetan kejadian mematikan ini.
"Fakta utamanya adalah kondisi jalan rusak yang tidak ditangani. Itu yang kami nilai sebagai bentuk kelalaian penyelenggara negara," urainya.
Gugatan resmi terdaftar secara elektronik melalui sistem e-court. Kini, seluruh pihak menanti jadwal sidang perdana dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang. ***




