Ahli Sebut Kasus PT Sritex Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata
Logika News - INDORAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Sritex di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menghadirkan pandangan berbeda dari sejumlah ahli. Mereka menilai kasus tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata terkait kredit bermasalah, bukan tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan yang digelar Selasa (7/4/2026), tim penasihat hukum menghadirkan ahli keuangan negara dan ahli pidana yang menyoroti aspek hukum dalam perkara tersebut. Terkhusus, terkait status kerugian negara dan mekanisme penyelesaian utang.
Ahli Keuangan Negara, Dian Puji Simatupang, menyatakan bahwa piutang pada BUMN maupun Bank BUMD tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai piutang negara.
Menurutnya, penyelesaian melalui jalur keperdataan masih berjalan dan belum menunjukkan adanya kerugian negara.
“Piutang BUMN atau Bank BUMD bukanlah piutang negara, jadi tidak bisa dikaitkan dengan tindak pidana korupsi karena tidak ada kaitan dengan keuangan negara,” jelas Dian usai persidangan, Selasa.
“Kerugian negara tidak ada karena pinjaman telah dibayarkan, jaminan masih ada dan pihak bank belum pernah melakukan upaya penghapusan tagihan. Asetnya tidak ada yang berkurang karena proses penyelesaian melalui mekanisme pembayaran masih jalan,” lanjutnya memaparkan.
Pandangan serupa disampaikan Ahli Pidana Chairul Huda yang menekankan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium.
Ia menilai, perkara ini telah masuk dalam mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan, sehingga unsur niat jahat belum terlihat.
“Ini merupakan masalah kredit macet yang sudah diselesaikan melalui mekanisme PKPU dan kepailitan. Sangat prematur menggunakan hukum pidana korupsi dalam perkara ini,” tegas Chairul.
“Semangat KUHAP yang baru adalah mencari kebenaran, bukan sekadar mencari kesalahan orang. Jika ada bukti yang menguntungkan terdakwa, mestinya itu juga disampaikan oleh penuntut umum,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sritex, Hotman Paris Hutapea, menilai kliennya layak memperoleh fasilitas kredit jika melihat kapasitas usaha perusahaan. Ia juga menyinggung proses perdamaian dalam PKPU yang telah disahkan oleh Mahkamah Agung.
“Sritex sangat layak mendapatkan kredit karena jumlahnya kecil dibanding pendapatannya yang bisa mencapai Rp 20 triliun setahun. Sejak awal dicairkan, ini malah menguntungkan negara karena bunga terus dibayar dan itu diakui auditor BPK. Keputusan Mahkamah Agung sudah mensahkan perdamaian (PKPU) di mana sisa pokok akan dibayar dalam 5 tahun,” ujar Hotman Paris usai persidangan.
Hotman menambahkan, jaminan aset berupa ratusan bidang tanah hingga kini belum dieksekusi. Ia mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara selama proses kepailitan masih berlangsung.
“Ini perdata murni. Ada agunan ratusan bidang tanah yang belum dijual oleh kurator. Kalau nanti hasil penjualannya tinggi dan lunas, di mana kerugian negaranya? Kerugian negara itu harus pasti dan nyata, sementara ini proses penjualan oleh kurator masih berlangsung. Jadi jelas ini masih sangat prematur,” pungkas Hotman.




