Tom Lembong Mengkritik Jaksa dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Sumber Foto: Editor Indonesia
Logika Fakta

Tom Lembong Mengkritik Jaksa dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, memberikan kritik tajam terhadap jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 11 Juli 2025. Dalam keterangannya, Tom menuduh jaksa memutarbalikkan fakta dan mengabaikan logika hukum yang berlaku.

Setelah mendengar replik dari jaksa terkait pleidoinya, Tom menyampaikan bahwa logika yang digunakan oleh jaksa tidak konsisten. Ia menggambarkan keadaan tersebut dengan perumpamaan seseorang yang terjebak dalam lubang dan malah menggali lebih dalam, alih-alih mencari jalan keluar. “Kalau saya lihat dalam repliknya hari ini, kalau jaksa udah masuk lubang, malah gali makin dalam. Bukannya keluar dari lubang, malah makin dalam,” ujarnya.

Tom juga menggunakan analogi yang cukup provokatif mengenai peraturan penerbangan. Ia menyatakan bahwa kasusnya mirip dengan situasi di mana seseorang membawa korek telinga ke dalam pesawat, tetapi dituntut berdasarkan aturan yang melarang membawa korek api. “Saya bawa korek telinga, dipidanakan dengan aturan dilarang bawa korek api. Serba nggak nyambung,” sindirnya.

Lebih jauh, Tom mengkritik pendekatan jaksa dengan menyebutnya sebagai “filosofi hukum bumi datar.” Ia menegaskan bahwa jaksa tetap menolak fakta dan logika yang telah disampaikan selama 20 kali persidangan. “Sudah dijelaskan fakta, realita, prinsip logika, tapi masih ngotot bumi itu datar. Ini yang saya sebut filosofi hukum bumi datar,” jelas Tom.

Tom juga mempertanyakan motif di balik tindakan jaksa, mengingat banyak fakta persidangan yang sudah dipatahkan oleh saksi. “Semuanya sudah dipatahkan oleh saksi. Tapi kenapa jaksa tetap menutup mata? Sulit kalau kita mau simpulkan ini murni soal hukum,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Tom Lembong dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 750 juta, dengan ancaman hukuman kurungan enam bulan jika denda tidak dibayar. Jaksa menilai bahwa Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam konteks pengadaan impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta,” tegas jaksa dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada 4 Juli 2025.