Logika News - Advokat Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Tuntutan JPU terhadap Nadiem Makarim berupa hukuman penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti lebih dari 5 triliun disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Mei 2026. Menanggapi hal tersebut, Todung Mulya Lubis mengungkapkan pandangannya melalui akun Facebooknya pada 14 Mei 2025.
Menurut Todung, pendekatan yang digunakan oleh jaksa menunjukkan logika 'penghukuman' yang mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Ia menilai bahwa meskipun retorika hukum menekankan asas ini, dalam praktik persidangan, asas tersebut tidak diterapkan secara konsisten. Todung juga menekankan bahwa tugas jaksa, pembela, dan majelis hakim adalah untuk memproduksi keadilan, sehingga jaksa seharusnya menuntut bebas jika bukti tidak mendukung dakwaan.
Meski skeptis terhadap tuntutan tersebut, Todung Mulya Lubis tetap optimis bahwa proses persidangan belum berakhir, dengan adanya tahap pledoi dan putusan dari majelis hakim. Ia berharap hakim akan menjadikan keadilan sebagai inti dari putusan yang akan dikeluarkan. Namun, jika harapan tersebut tidak terwujud, Todung mengutip sebuah buku yang menyatakan bahwa runtuhnya institusi peradilan juga mencerminkan runtuhnya cita-cita akan negara hukum.