Tim Kuasa Hukum Ibrahim Arief Menilai Tuntutan Jaksa Tidak Berdasar
Sumber Foto: Elshinta
Logika Fakta

Tim Kuasa Hukum Ibrahim Arief Menilai Tuntutan Jaksa Tidak Berdasar

Tim kuasa hukum Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menilai tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Afrian Bondjol, kuasa hukum Ibam, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam proses pengadaan Chromebook, yang menjadi objek perkara. "Klien kami hanyalah konsultan eksternal. Ia tidak memiliki kewenangan, tidak terlibat dalam pengadaan, dan tidak menerima aliran dana," ungkapnya di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

Afrian menambahkan bahwa Ibam telah mengundurkan diri dari jabatannya pada 26 Mei 2020, sementara proses pengadaan baru dimulai pada 30 Juni 2020. Ia juga menyebutkan bahwa nama Ibam dicantumkan dalam dokumen tim teknis tanpa sepengetahuan atau tanda tangannya. Pejabat yang menerbitkan dokumen tersebut telah mengakui adanya cacat administrasi dalam persidangan.

Tim kuasa hukum juga mengungkap bahwa Ibam sebelumnya memberikan peringatan teknis terkait risiko penggunaan Chromebook tanpa uji kompatibilitas sistem. "Ibam meminta dilakukan uji kompatibilitas sebelum pengadaan. Namun rekomendasi tersebut tidak dijalankan," jelas R. Bayu Perdana, anggota tim kuasa hukum lainnya.

Bayu menambahkan bahwa kajian teknis yang mengarah pada pemilihan Chromebook berasal dari tim internal kementerian, bukan dari Ibrahim Arief. Mereka juga mengkritik tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar yang dinilai tidak memiliki dasar kuat. Menurut mereka, jumlah tersebut tidak tercantum dalam surat dakwaan dan tidak terkait dengan perbuatan yang dituduhkan kepada klien mereka.

"Nilai tersebut dikaitkan dengan kepemilikan saham Bukalapak milik Ibam yang diperoleh sebelum menjabat sebagai konsultan. Nilai saham tersebut meningkat setelah perusahaan melantai di bursa pada tahun 2021," ujar Bayu.

Tim penasihat hukum juga menyoroti bahwa jaksa seharusnya membuktikan tuduhan, bukan membebankan pembuktian kepada terdakwa. "Ini bukan perkara pencucian uang," tambah Bayu. Mereka menunjukkan adanya ketidakadilan dalam tuntutan, di mana Ibam yang tidak menerima aliran dana justru dituntut lebih berat dibandingkan pihak lain yang diduga memiliki kewenangan.

Dalam kesempatan yang sama, Ibrahim Arief mengungkapkan rasa terkejutnya terhadap tuntutan yang diajukan jaksa. Ia menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang atau terlibat dalam pengadaan Chromebook. "Saya dituntut 22,5 tahun untuk sesuatu yang tidak pernah saya lakukan," ujarnya.

Ibam juga mengaku sempat mengalami tekanan untuk memberikan pernyataan tertentu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi ia menolak untuk menjaga integritasnya. Ia menekankan bahwa keputusannya untuk kembali ke Indonesia dan bekerja di sektor pendidikan didasari oleh keinginan untuk berkontribusi, bukan untuk mencari keuntungan.

Pada 16 April 2026, jaksa menuntut Ibam dengan pidana penjara selama 15 tahun dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut dapat diganti dengan pidana tambahan selama 7,5 tahun, sehingga total ancaman hukuman mencapai 22,5 tahun penjara.