Tim Khusus Jabar Jemput 12 Perempuan Korban TPPO dari NTT
BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk tim khusus untuk menangani 13 perempuan korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, mengatakan tim ini dibentuk atas arahan langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyusul mencuatnya kasus tersebut.
Ia menjelaskan, pembentukan tim khusus ini dilakukan untuk memastikan para korban mendapat perlindungan dan segera dipulangkan ke Jawa Barat.
"Bapak gubernur menugaskan kami berkolaborasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) serta Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar. Tim sudah kami bentuk untuk menangani kasus ini," ujar Jutek saat ditemui di Bandoengsche Melk Centrale 1928, Jalan Aceh, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026).
Dari 13 korban yang terdata, satu orang sudah tidak lagi berada di rumah penampungan. Sementara 12 lainnya dipastikan merupakan warga Jawa Barat.
Jutek juga menduga masih ada korban lain asal Jawa Barat yang belum teridentifikasi dalam kasus serupa.
"Selain 13 warga Jabar ini, kami menduga ada warga Jabar lainnya. Ini masih kami telusuri," katanya.
Ia menegaskan, langkah yang diambil gubernur bukan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di NTT.
Fokus utama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata Jutek, adalah menyelamatkan para korban yang saat ini masih berada di rumah penampungan.
"Pak gubernur sangat konsen terhadap perlindungan perempuan dan anak. Beliau tidak ingin mereka menjadi korban dua kali. Mereka sudah mengalami dugaan kekerasan seksual dan TPPO, kondisi psikis mereka trauma dan menurun," terangnya.
Gubernur bahkan telah menghubungi para korban secara langsung untuk memberi dukungan moral. Hal tersebut membuat semangat para korban kembali tumbuh.
Jutek mengungkapkan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dijadwalkan akan menjemput langsung ke NTT, meski jadwal kepastian keberangkatan belum ditentukan.
"Membawa mereka pulang untuk menyelamatkan masa depan mereka dan menyelesaikan persoalan mereka," tutur Jutek.
Ia menyebut, kasus hukum ke-13 korban tersebut telah berjalan sekitar satu bulan di Polres Sikka.
Namun, jika harus menunggu proses hukum rampung, waktu yang dibutuhkan akan cukup panjang, sementara kondisi para korban perlu segera ditangani.
"Kalau menunggu selesai akan panjang (waktunya) jadi nasib mereka penghasilan mereka selama di penampungan, mungkin ada relawan membantu. Tapi mungkin mereka tulang punggung keluarga ini menjadi persoalan," katanya.
Jutek menambahkan, bahwa tim khusus memastikan pemulangan korban tidak akan menghambat proses hukum yang sedang berjalan di Polda NTT.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Polda Jabar, Mabes Polri, Polda NTT, hingga Polres Sikka.
"Kami pastikan proses hukum tetap berjalan beriringan. Korban bisa diselamatkan, dan penegakan hukum tetap lanjut," pungkasnya.




