Tim Hukum Ibrahim Arief Desak Keputusan Adil Terkait Tuntutan Korupsi
Tuntutan Terkait Pengadaan TIK di Kemendikbudristek
Tim kuasa hukum Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menilai bahwa tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tidak memiliki dasar yang kuat. Mereka mengklaim bahwa tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Kuasa hukum Ibrahim, Afrian Bondjol, menyatakan, "Klien kami tidak terlibat dalam proses pengadaan, namun dikenakan tuntutan yang paling berat." Menurutnya, Ibrahim tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan Chromebook yang menjadi objek perkara.
Fakta Persidangan yang Mendukung Pembelaan
Afrian menjelaskan bahwa Ibrahim telah mengundurkan diri dari posisinya lebih dari sebulan sebelum proses pengadaan dimulai. Selain itu, namanya dicantumkan dalam dokumen tim teknis tanpa sepengetahuan dan tanda tangannya. Pengakuan pejabat yang menerbitkan dokumen tersebut di persidangan juga menunjukkan adanya cacat administrasi.
Lebih lanjut, Ibrahim pernah memberikan peringatan mengenai risiko penggunaan Chromebook yang tidak kompatibel dengan sistem yang ada. Namun, rekomendasi tersebut tidak diindahkan oleh pihak terkait.
Tuntutan Uang Pengganti yang Dipertanyakan
Salah satu poin yang paling disorot oleh tim hukum adalah tuntutan uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar yang dinilai tidak memiliki dasar kuat. Menurut tim kuasa hukum, angka tersebut tidak tercantum dalam surat dakwaan dan tidak berhubungan dengan tindakan yang dituduhkan kepada Ibrahim.
Tim hukum Ibrahim juga menegaskan bahwa uang yang dituduhkan berasal dari saham Bukalapak yang diperoleh sebelum Ibrahim menjadi konsultan, dan baru terlihat signifikan setelah perusahaan melakukan IPO pada tahun 2021. "Tidak ada bukti aliran dana dari proyek ini ke klien kami," tegas Bayu Perdana, anggota tim hukum lainnya.
Ketidakadilan dalam Tuntutan
Mereka juga mengkritik pernyataan jaksa yang dianggap membebankan pembuktian kepada terdakwa, yang merupakan tanggung jawab jaksa dalam hukum pidana. Tim hukum mencatat adanya disparitas hukuman yang mencolok, di mana Ibrahim, yang tidak menerima dana, dituntut lebih berat dibandingkan pihak lain yang memiliki kewenangan.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan. Mereka menekankan bahwa jika masukan profesional yang objektif bisa dipidana, itu akan menghalangi ahli untuk berkontribusi kepada negara di masa depan.
Reaksi Ibrahim Arief
Ibrahim mengungkapkan keheranannya atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. "Saya dituntut 22,5 tahun untuk sesuatu yang tidak pernah saya lakukan," ujarnya. Ia juga mengaku pernah mendapat tekanan untuk memberikan pernyataan tertentu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, namun menolak untuk menjaga integritasnya.
Ibrahim, yang berkomitmen untuk berkontribusi dalam sektor pendidikan, dituntut 15 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar. Jika tidak mampu membayar, hukuman tersebut dapat bertambah 7,5 tahun, sehingga total ancaman mencapai 22,5 tahun penjara.




