Tersangka Bebas Setelah Damai, Sengketa Dikenal Sebagai Perdata Murni
Hukum

Tersangka Bebas Setelah Damai, Sengketa Dikenal Sebagai Perdata Murni

Logika News - Indomedia.co – TS yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada 19 Mei 2026 dan menjalani penahanan, dibebaskan pada Sabtu, 4 Juli 2026 setelah tercapai kesepakatan damai dengan pelapor DI.

Kuasa hukum TS, Kamaluddin Pane SH MH, mengatakan bahwa perkara tersebut bermula dari kerja sama antara TS dan DI dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Dalam pelaksanaannya, terjadi keterlambatan pembuatan mesin penggiling sagu oleh produsen di Lampung sehingga kontrak dengan pemerintah daerah diputus oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Akibat pemutusan kontrak itu, kata Kamal, kliennya mengalami kerugian dan belum dapat mengembalikan seluruh dana investasi yang telah diserahkan DI.

Meski demikian, lanjut dia, TS tetap berkomitmen menyelesaikan kewajibannya dengan membuat akta pengakuan utang yang disertai jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Selain itu, pengembalian dana kepada DI telah dilakukan secara bertahap.

"Klien kami tetap bertanggung jawab mengembalikan dana yang telah diinvestasikan oleh DI. Bahkan telah dibuat akta pengakuan utang yang disertai jaminan SHM serta dilakukan pembayaran secara bertahap. Karena itu, kami berpendapat perkara ini merupakan sengketa perdata murni," kata Kamaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima Indomedia.co, Minggu, 5 Juli 2026.

Menurut Kamaluddin, pihaknya kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap TS.

Namun, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara melalui jalur damai. DI mencabut laporan yang telah dibuat di Polres Metro Jakarta Pusat, sementara TS mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya.

Kamaluddin menilai penyelesaian tersebut sejalan dengan prinsip restorative justice karena dinilai mampu memulihkan hak-hak para pihak tanpa harus melanjutkan proses pidana.

"DI sebagai pelapor memperoleh pemulihan atas kerugian material yang dialaminya, sedangkan TS bersedia memenuhi kewajiban ganti rugi sesuai kesepakatan. Kedua belah pihak kemudian menandatangani akta perdamaian," ujarnya.

Ia juga berpendapat bahwa tidak semua kegagalan dalam hubungan bisnis semestinya diselesaikan melalui jalur pidana apabila substansi persoalannya merupakan sengketa keperdataan.

You can share this post!