Terdakwa Pemalsuan Surat Minta Pembebasan, Soroti Tuntutan yang Tidak Logis
Logika Utama

Terdakwa Pemalsuan Surat Minta Pembebasan, Soroti Tuntutan yang Tidak Logis

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com - Terdakwa kasus pemalsuan surat Lie Yung Ai meminta kepada majelis hakim, agar membebaskan dirinya dari tuntutan 5 tahun oleh jaksa. Hal itu disampaikannya dalam sidang pembelaan (pledoi), di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/9/2025) sore.

Dia menilai tuntutan jaksa terlalu berat, yang perannya dalam kasus ini hanya turut serta atau bukan pelaku utama.

"Saya hanya seorang kasir yang tugas saya hanya membayar. Bagaimana mungkin tuntutan saya lebih berat dari Direktur Utama Sonny Wicaksono (6 bulan) dan Ade Pinem selaku notaris (1,5 tahun)," ujar Lie Yung Ai, dihadapan hakim ketua Philip Mark Soenpiet, yang menangis membacakan pledoinya.

"Saya minta kepada yang mulia, agar membebaskan saya karena saya cuma turur serta," sambungnya.

Usai persidangan, Sarma Hutajulu selaku kuasa hukum terdakwa menilai bahwa tuntutan 5 tahun terhadap Lie Yung Ai, yang merupakan kasir dengan peran membayarkan penerbitan akta yang disebut dipalsukan cacat logika.

Bagaimana seseorang yang turut serta melakukan kesalahan sebut Sarma dituntut lebih tinggi dari pada pelaku utama.

"Ini secara logika hukum sangat tidak logis. Bagaimana orang yang disebut turut serta hukumnya lebih berat dari pada pelaku tindak pidana itu sendiri. Dalam pleidoi kami menilai JPU tidak menggunakan logika hukum dalam tuntutannya," katanya.

Selain itu, jaksa disebut tidak cermat dalam membuat dakwaan. Kata Sarma, terdapat perbedaan tahun peristiwa pemalsuan surat dalam kasus yang menjerat Lie.

"Dalam dakwaan ada waktu yang beda beda dalan satu kasus. Untuk kasus Sonny dalam dakwaan katanya tahun 2022, kemudian untuk Ade tahun 2020 sementara itu ibu Ang tahun 2020 artinya ada waktu yang beda dalam satu tindak pidana. Sesuai KUHP 143 kalau tempus delicti tidak jelas," kata Sarma.

"Dan tidak ada kapasitas ibu Ang untuk memalsukan surat dan mempergunakan surat itu kemudian merugikan orang lain.

Dia hanya bekerja sebagai kasir yang disuruh membayar surat oleh atasan yang menggunakan uang perusahaan, bukan uang pribadi," lanjutnya.

Diapun berharap agar majelis hakim yang menangani kasus kliennya dapat bersikap adil. Dia meminta agar hakim membebaskan Lie karena perannya hanya sebagai kasir yang membayarkan penerbitan akta berdasarkan suruhan atasnya.

"Ibu ini sudah 20 tahun kerja dan bukan hanya pernah membayarkan tiga akte itu. Makanya kami minta agar hakim menggunakan keputusan secara adil dan jeli melihat kasus ini," pungkasnya.

Diketahui, Adi Pinem didakwa bersama-sama dengan Lie Yung Ai dan Karim Tano Tjandra telah memalsukan dua akta penting pada tahun 2020 di Kantor Notaris Adi Pinem, Jalan Kolonel Sugiono No 10-B, Medan Maimun.

Pemalsuan diduga dilakukan dengan membuat akta bertanggal mundur, yaitu Akta No. 57 tanggal 29 Oktober 2001 dan Akta No. 58 tanggal 29 November 2001, untuk memberikan legalitas palsu terhadap kepemilikan dan susunan pengurus PT. PERKHARIN.

Proses ini bermula dari pertemuan antara Karim dan saksi Sonny Wicaksono (telah divonis dalam putusan berkekuatan hukum tetap), yang membahas sengketa saham PT. First Mujur Plantation & Industry.

You can share this post!