KedaiPena.com – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) melalui Ketua Tulus Abadi memberikan tanggapan kritis terhadap wacana Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tembakau yang direncanakan di Pulau Madura. Menurut Tulus, meskipun Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2022 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 10/2022 tidak melarang KEK tembakau, tidak ada pula mandat yang jelas untuk pengembangannya.
Tulus menyoroti beberapa masalah yang muncul dari wacana tersebut. Pertama, KEK tembakau bertentangan dengan prinsip dasar pengendalian konsumsi barang yang dikenakan cukai. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari pengenaan cukai pada tembakau adalah untuk mengendalikan konsumsi, yang bertentangan dengan ide KEK yang dapat mempercepat peningkatan konsumsi tembakau.
“Dari perspektif regulasi, KEK tembakau ini berpotensi menciptakan konflik dengan UU tentang Cukai, yang seharusnya fokus pada pengendalian konsumsi,” ujarnya. Tulus juga menekankan bahwa KEK tembakau akan berkonflik dengan filosofi kesehatan publik, yang sudah diatur dalam berbagai regulasi kesehatan.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa KEK tembakau tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi tembakau yang sudah termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Menurutnya, konsumsi tembakau tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga berkontribusi terhadap masalah kemiskinan struktural dan kultural di Indonesia.
“Tingginya prevalensi konsumsi tembakau di Indonesia menjadi salah satu pemicu fenomena kemiskinan,” tambahnya.
Keempat, Tulus mengingatkan bahwa jika KEK tembakau di Madura terlaksana, hal ini dapat menjadi preseden untuk daerah lain di Indonesia yang memiliki karakteristik serupa. Ia khawatir wacana ini akan mengarah pada pengawasan yang lebih sulit terkait rokok ilegal.
“Pemerintah akan kesulitan dalam mengawasi fenomena rokok ilegal yang semakin marak,” ungkapnya.
Selain itu, Tulus mencatat bahwa KEK tembakau berpotensi menurunkan pendapatan negara melalui insentif-insentif seperti tax holiday dan pembebasan bea masuk yang mungkin diberikan. Hal ini dapat mengurangi penerimaan dari sektor cukai dan pajak lainnya.
“KEK tembakau justru membuka peluang bagi penurunan tarif cukai yang berpotensi merugikan pendapatan negara,” ujarnya.
Terakhir, Tulus menekankan bahwa KEK tembakau dapat merusak reputasi Indonesia di kancah internasional, mengingat tidak ada negara lain yang menerapkan kebijakan serupa. Produk tembakau di tingkat global dikontrol secara ketat melalui instrumen FCTC (Framework Convention on Tobacco Control).
“Mewujudkan KEK tembakau sama artinya dengan memberikan perlakuan istimewa kepada tembakau,” katanya.
Dengan berbagai alasan tersebut, Tulus berharap pemerintah tidak melanjutkan wacana KEK tembakau di Madura. Ia menyatakan bahwa meskipun ada potensi keselarasan dengan peraturan yang ada, KEK tembakau justru akan menciptakan konflik dan berpotensi merugikan banyak pihak.
“Negara dan masyarakat akan mengalami kerugian, dan reputasi Indonesia di tingkat global akan terancam. Oleh karena itu, KEK tembakau di Madura harus dibatalkan,” pungkasnya.