Suhartoyo Sah Secara Konstitusi, Tanggapan Terhadap Pernyataan Muhammad Ruliandi
Sumber Foto: INDEKS.co.id
Logika Fakta

Suhartoyo Sah Secara Konstitusi, Tanggapan Terhadap Pernyataan Muhammad Ruliandi

Banda Aceh, 9 Januari 2026 - Dalam beberapa waktu terakhir, publik dihebohkan oleh pernyataan Dr. Muhammad Ruliandi, seorang ahli hukum tata negara, yang menyebut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sebagai pejabat "ilegal". Pernyataan tersebut disertai dengan laporan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang dianggap menciptakan kebingungan dalam memahami status hukum Suhartoyo.

Akar Masalah

Isu ini berawal dari skandal putusan 90 yang memberikan lampu hijau bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sebagai konsekuensi, Majelis Kehormatan MK (MKMK) menjatuhkan sanksi berat kepada Anwar Usman yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK, mengakibatkan kekosongan posisi ketua yang harus segera diisi untuk menjaga kelangsungan peradilan.

Proses Pemilihan Suhartoyo

Pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak terjadi secara tiba-tiba. Pada 9 November 2023, sembilan hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di mana mereka sepakat secara aklamasi untuk memberikan mandat kepada Suhartoyo sebagai Ketua. Proses ini terjadi tanpa intervensi dari pihak luar, termasuk pemerintah.

Kritik terhadap Argumen Ruliandi

Dr. Ruliandi mengacu pada Putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK MK Nomor 17 Tahun 2023 sebagai dasar untuk menyebut Suhartoyo ilegal. Namun, terdapat beberapa poin penting yang perlu dicermati:

  • SK Hanya Administrasi: SK tersebut merupakan dokumen administrasi yang mencatat pemilihan Suhartoyo. Esensi pemilihan berasal dari berita acara pada 9 November 2023.
  • Putusan PTUN: Meskipun PTUN membatalkan SK Suhartoyo, mereka juga menolak untuk mengembalikan Anwar Usman ke posisi Ketua MK, yang menunjukkan bahwa status kepemimpinan Suhartoyo tidak terganggu.
  • Vacuum of Power: Jika mengikuti logika Ruliandi untuk mencabut SK, maka MK akan mengalami kekosongan pimpinan, yang berbahaya bagi kelangsungan konstitusi.

Intervensi DPR yang Salah

Langkah Ruliandi untuk melaporkan Suhartoyo ke DPR juga menunjukkan kekeliruan. DPR dan MK adalah lembaga yang setara dalam sistem Trias Politica, di mana DPR tidak memiliki hak untuk memecat Ketua MK. Melaporkan keputusan MK ke DPR bisa diibaratkan sebagai melaporkan keputusan wasit dalam pertandingan olahraga kepada penonton, yang tidak memiliki kekuasaan untuk mengubah keputusan tersebut.

Kesimpulan

Penting untuk memahami bahwa Suhartoyo berada di posisinya secara sah dan konstitusional, karena dipilih oleh rekan-rekan hakim konstitusi. Masalah yang berkaitan dengan SK adalah isu administrasi yang tidak menggugurkan legitimasi kepemimpinan Suhartoyo. Dukungan dari negara, presiden, dan DPR menunjukkan pengakuan terhadap posisinya. Diharapkan, semua pihak dapat menghentikan polemik ini dan membiarkan MK melaksanakan fungsinya dalam mengawal konstitusi.