Logika News - Proyek renovasi Gedung Neonatal Intensive Care Unit (NICU) di RS Ahmad Darwis, 50 Kota, tengah menjadi sorotan terkait dugaan manipulasi dalam proses pengadaan melalui fitur "Mini Kompetisi" di E-Katalog Versi 6. Kejanggalan dalam dokumen pemilihan menunjukkan adanya syarat kualifikasi yang diduga dirancang untuk membatasi kompetisi.
Ditemukan bahwa syarat kualifikasi untuk posisi "Pelaksana" mengharuskan memiliki "SKA Ahli Muda Bangunan Gedung Jenjang 7". Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kelayakan penempatan tenaga ahli di posisi tersebut, yang secara hierarki berbeda dengan peran yang seharusnya dijalankan.
Pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RS Ahmad Darwis, Muhammad Rizal ZED, tidak memberikan klarifikasi terkait alasan penggunaan syarat yang dianggap ganjil. Sikap ini memicu spekulasi publik mengenai transparansi dalam proses pengadaan, yang melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tindakan ini dianggap melanggar prinsip pengadaan yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. UKPBJ dan Inspektorat Daerah diimbau untuk segera melakukan audit dan klarifikasi. Jika tidak, bukti dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum.