Sidang Kedua Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun: JPU KPK Sebut Fakta Mulai Terbukti, Kuasa Hukum Anggap Masih Asumsi
Logika Fakta

Sidang Kedua Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun: JPU KPK Sebut Fakta Mulai Terbukti, Kuasa Hukum Anggap Masih Asumsi

Logika News - Sidang kedua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif dan kontraktor Rochim Ruhdiyanto berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengklaim bahwa fakta-fakta yang terungkap mulai menunjukkan adanya pelanggaran terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Awal Kejadian

Kasus ini mencuat seiring dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana CSR, khususnya pada proyek di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo. Dalam sidang pada Kamis (18/6/2026), JPU KPK menghadirkan sepuluh saksi kunci yang memberikan keterangan terkait proyek tersebut.

Perkembangan

JPU KPK, Tonny Frengky Pangaribuan, menyatakan bahwa keterangan saksi, termasuk Kepala BKAD Kota Madiun Sudandi, menguatkan dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penyaluran dana CSR. Dia menegaskan bahwa pihaknya optimis bukti yang ada sesuai dengan dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa. Menurutnya, pelanggaran ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam prosedur yang seharusnya diikuti.

Respons

Di sisi lain, penasihat hukum Wali Kota Madiun nonaktif, Jojo Suprianto, menganggap bahwa dakwaan yang menghubungkan dana CSR dengan pengurusan izin merupakan asumsi sepihak. Ia menyampaikan bahwa sebagian izin telah terbit meskipun ada persyaratan yang belum terpenuhi. Jojo mencontohkan izin di STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun yang telah terbit meski ada keterkaitan dengan pemkot.

Tim penasihat hukum Rochim Ruhdiyanto, Budiarjo Setiawan, menyatakan bahwa persidangan justru menunjukkan bahwa kliennya tidak terlibat dalam penentuan nilai nominal CSR. Ia menegaskan bahwa posisi kliennya dalam perkara ini tidak lebih dari seorang korban.

You can share this post!