Sanksi Hukum Menanti Pemda Morotai atas Ganti Rugi 92,5 Miliar
Morotai Maluku Utara, wartaterkini.news – Pemerintah Daerah (Pemda) atau Pejabat tertentu bisa dikenakan Sanki dan akibat hukum, apabila tidak melaksanakan Putusan Pengadilan/Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Praktisi Hukum, Zulafiff Senen, S.H.,M.H. kepada wartaterkini.news, Jumat (27/02/2026) menuturkan bahwa sanksi hukum yang dihadapi Pemda atau Pejabat Tertentu bukan hanya Sanksi Pidana Penjara, melainkan tindakan paksa eksekusi hukum perdata yang berdampak pada administrasi atau finansial negara.
“Contoh sanksi dan akibat hukum, misalnya Eksekusi Paksa oleh Pengadilan, biasa disebut Sita Eksekusi atau Teguran. Bahwa pengadilan akan memanggil Pemda setempat (Termohon Eksekusi) untuk dibuat berupa peringatan agar segera melaksanakan putusan secara sukarela dalam waktu tertentu,”tuturnya
Kemudian, lanjut Afif sapaannya, ada yang disebut dengan Executotial Beslag, bahwa apabila teguran dimaksud tidak diindahkan, Ketua Pengadilan setempat dapat memerintahkan dilakukan Sita Eksekusi terhadap aset atau barang milik Pemda untuk dilakukan Lelang Aset dengan tujuan melunasi ganti rugi.
Sementara, jika Ganti Rugi itu merupakan Tanggungjawab pribadi seorang pejabat. Hal ini terjadi apabila ketidakpatuhan yang disebabkan oleh kelalaian kepala daerah atau penyalahgunaan wewenang maka Ganti Rugi akan dibebankan secara pribadi kepada seorang pejabat tertentu dan ini tidak boleh dipakai oleh uang negara.
Apabila terjadi ketidakpatuhan, maka pihak ketiga (Pemenang Putusan) bisa melakukan Upaya Hukum dengan melaporkan ke Ombudsman terkait malaadministrasi dan menuntut untuk dilakukan eksekusi paksa.
“Kita lihat, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 menegaskan bahwa, jika tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif,”ungkapnya
Pengacara muda ini menekankan bahwa, jika Pejabat tersebut masih bandel lagi, maka akan diumumkan pada media massa/cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya kewajiban.
Selain diumumkan pada media massa cetak setempat, Ketua Pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Bagaimana dengan luka lama Pemda Morotai tahun 2012 silam yang dijatuhkan sanksi perdata oleh Pengadilan Negeri Tobelo karena terbukti bersalah atas kasus pengrusakan fasilitas PT. Morotai Marine Culture (MMC).
Dalam amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Pemda Morotai diberi hukuman membayar ganti kerugian materil sebesar 92,5 Milyar.
“Terkait hutang 92.520.141.027 (Sembilan Puluh Dua Milyar Lima Ratus Dua Puluh Juta Empat Puluh Satu Ribu Dua Puluh Tujuh Rupiah) haruslah di konsultasikan dengan pihak BPK atau KPK ataukah Pihak Terkait. Apakah tepat sasaran jikalau APBD yang seharusnya di peruntukan untuk masyarakat serta daerah digunakan untuk membayar ganti kerugian yang dialami PT MMC, dengan perbuatan yang dilakukan oleh pihak Pemda Morotai saat itu selaku tergugat 1 berdasarkan Putusan no : 28/Pdt.G/2012/PN TBL. pada saat itu dengan mengeluarkan SK Nomor : 500/33/PM/2012. Sehingga tergugat II, III, IV, V, VI & VII melakukan pengerusakan, pencurian, penjarahan serta pembakaran,”bebernya
Jangan sampai penggunaan APBD yang seharusnya digunakan untuk kepentingan Masyarakat dan Pembangunan Daerah, malah dialihkan untuk menganti kerugian PT MMC.
Jika merujuk pada Undang-Undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Penggunaan APBD harus digunakan untuk kegiatan pemerintahaan daerah yang berguna serta bermanfaat bagi masyarakat. Bukan terhadap kesalahan dan/atau kelalaian diri sendiri.
“Artinya persoalan Ganti Rugi 92,5 Milyar, hal ini harus diseriusi dan dilihat kembali apakah ini adalah beban Pemda atau beban Kepala Daerah, jika itu adalah beban Pemda, maka penggunaan APBD harus tetap sasaran, karena sangat berpotensi pada temuan BPK atau KPK karena penggunaan anggaran untuk ganti rugi akibat hukum tersebut,” pungkasnya menutup




