Said Didu Soroti Tiga Kejanggalan dalam Kasus Tom Lembong
Sumber Foto: KBA News
Logika Fakta

Said Didu Soroti Tiga Kejanggalan dalam Kasus Tom Lembong

JAKARTA | KBA – Tokoh nasional dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengungkapkan keprihatinannya atas vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong terkait kebijakan ekspor impor bahan pokok. Dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 18 Juli 2025, Said Didu mencatat tiga kejanggalan besar yang mengemuka dalam kasus ini.

Kejanggalan Pertama: Konsep Kerugian Negara

Said Didu menyoroti bahwa kerugian yang dianggap dialami negara sebenarnya merupakan kerugian yang dialami oleh pihak swasta yang bekerja sama dengan BUMN. Menurutnya, pendekatan ini menyesatkan karena menyamakan kerugian swasta dengan kerugian negara. Ia memberikan contoh proyek besar seperti Kereta Cepat Jakarta–Bandung dan pengelolaan bandara yang melibatkan kerja sama dengan swasta, dan mempertanyakan apakah kerugian tersebut lantas bisa dianggap sebagai kerugian negara.

Kejanggalan Kedua: Penanggung Jawaban Sepihak

Kejanggalan kedua, lanjut Said, adalah pembebanan tanggung jawab penuh kepada Tom Lembong atas keputusan yang diambil secara kolektif dalam forum pemerintahan. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut seharusnya tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu, melainkan merupakan hasil diskusi dan keputusan bersama.

Kejanggalan Ketiga: Penggunaan Agenda Resmi Sebagai Dasar Vonis

Kejanggalan ketiga yang diungkapkan Said adalah penggunaan agenda resmi pemerintahan sebagai dasar untuk memvonis individu. Ia menekankan bahwa jika seorang menteri menjalankan perintah dalam rapat koordinasi dan itu justru dijadikan alasan untuk menghukumnya, maka sistem pemerintahan bisa terancam. Hal ini dapat membuat para menteri enggan menjalankan tugas mereka karena takut menjadi terdakwa.

Said Didu mengungkapkan kebingungannya terhadap arah penegakan hukum yang tidak lagi berlandaskan logika dan fakta. Ia mengingatkan bahwa masalah ini bukan hanya menyangkut individu, tetapi juga sistem pemerintahan dan integritas negara.