RUU Hukum Perdata Internasional: Solusi Kepastian Hukum di Era Global
Hukum

RUU Hukum Perdata Internasional: Solusi Kepastian Hukum di Era Global

Logika News - MARINews, Bali - Senin, 13 April 2026, Wakil Ketua Pengadilan Agama Denpasar, Hj. Mahmudah Hayati, S.Ag., M.H.I., bersama para Panitera Muda Pengadilan Agama Denpasar menghadiri undangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam kegiatan Rapat Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) di Provinsi Bali.

Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga peradilan, akademisi, dan praktisi hukum, guna merumuskan regulasi yang adaptif terhadap dinamika hukum di era globalisasi.

Dalam forum tersebut disampaikan bahwa pesatnya perkembangan teknologi informasi, transportasi, dan ekonomi telah mendorong meningkatnya interaksi lintas negara yang semakin kompleks. Hubungan hukum tidak lagi terbatas dalam satu yurisdiksi, melainkan melibatkan subjek hukum dari berbagai negara dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari keluarga hingga kegiatan bisnis.

Kondisi tersebut menegaskan urgensi kehadiran suatu sistem hukum yang mampu mengatur hubungan keperdataan yang mengandung unsur asing secara komprehensif. Selama ini, pengaturan Hukum Perdata Internasional di Indonesia masih mengacu pada ketentuan lama seperti Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) serta berbagai regulasi sektoral yang belum terintegrasi secara sistematis.

Implikasinya, dalam praktik peradilan, hakim kerap menghadapi kesulitan dalam menentukan hukum yang berlaku (choice of law), kewenangan mengadili (jurisdiction), hingga mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan asing. Ketiadaan pedoman yang baku berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran yang berujung pada inkonsistensi putusan serta berkurangnya kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Pengadilan Agama Denpasar menyampaikan delapan usulan strategis terhadap RUU HPI, salah satunya terkait persoalan eksekusi putusan pengadilan Indonesia terhadap pihak asing.

“Pengadilan Agama Denpasar memberikan delapan usulan terhadap HPI, salah satunya ketika ayah berkewarganegaraan asing membawa anak ke luar negeri dan kemudian mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Denpasar. Apabila hak asuh anak diputus jatuh kepada ibu yang merupakan warga negara Indonesia, kami belum menemukan mekanisme eksekusi putusan Indonesia terhadap pihak asing. Oleh karena itu, kami perlu kejelasan bagaimana putusan tersebut dapat dilaksanakan,” ujar Hj. Mahmudah Hayati.

Permasalahan ini mencerminkan tantangan nyata dalam praktik peradilan, khususnya dalam menjamin perlindungan hak perempuan dan anak dalam perkara lintas negara. Selain itu, kendala teknis lainnya juga turut disoroti, seperti kesulitan pemanggilan pihak di luar negeri, pembuktian hukum asing, serta keterbatasan dalam mengeksekusi putusan pengadilan asing di Indonesia yang saat ini masih memerlukan proses gugatan ulang.

RUU HPI diharapkan mampu memberikan pengaturan yang komprehensif mengenai kewenangan Pengadilan, pilihan hukum, pilihan forum, serta mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan asing. Di sisi lain, keterbukaan terhadap praktik hukum internasional tetap harus diimbangi dengan perlindungan terhadap kepentingan nasional melalui penerapan prinsip ketertiban umum.

Dalam diskusi juga mengemuka pentingnya peningkatan kapasitas hakim melalui pelatihan serta penyusunan pedoman teknis yang jelas, guna mendukung penanganan perkara perdata internasional secara efektif dan profesional.

Selain itu, RUU HPI diharapkan mampu mengakomodasi perkembangan berbagai perjanjian internasional, khususnya dalam hal pengakuan putusan pengadilan asing dan arbitrase internasional, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan global terhadap sistem hukum Indonesia sekaligus mendorong iklim investasi yang lebih kondusif.

Melalui partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, diharapkan RUU Hukum Perdata Internasional dapat menjadi fondasi hukum yang kuat, terintegrasi, dan berorientasi pada kepastian serta keadilan dalam menghadapi dinamika hubungan hukum lintas negara di masa depan.

You can share this post!