Rocky Gerung Awasi Persidangan Kasus Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Logika Fakta

Rocky Gerung Awasi Persidangan Kasus Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor

Akademisi Rocky Gerung hadir langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026, untuk memantau persidangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Kehadiran Rocky bertujuan untuk menganalisis aspek penalaran hukum yang diterapkan dalam proses peradilan kasus ini.

Rocky menegaskan bahwa kehadirannya bukan sebagai bentuk dukungan pribadi kepada Nadiem Makarim, melainkan untuk menguji apakah persidangan berjalan berdasarkan logika hukum yang murni atau justru terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu. "Saya ingin tahu apakah sidang ini dituntun oleh nalar hukum yang bersih atau di dalamnya ada defect, ada karat politik, ada karat pesanan," ungkap Rocky saat memberikan keterangan di PN Tipikor.

Selama memantau jalannya sidang, Rocky mencatat bahwa tim jaksa penuntut umum menghadapi kesulitan dalam mengonstruksi bukti. Ia menilai jaksa belum berhasil menyatukan berbagai fakta yang muncul selama persidangan menjadi bukti yang cukup kuat untuk mendukung tuduhan terhadap terdakwa.

Salah satu poin dakwaan yang menjadi sorotan Rocky adalah kebijakan Nadiem yang melibatkan pihak eksternal dalam mengisi posisi tim khusus di kementerian. Rocky berpendapat bahwa langkah merekrut tenaga kompeten dari luar lembaga merupakan bagian dari fungsi manajerial seorang menteri dan bukan termasuk ranah pidana.

Lebih lanjut, Rocky menilai bahwa kegagalan jaksa terlihat saat mereka mencoba mengubah percakapan melalui aplikasi pesan singkat menjadi sebuah pelanggaran hukum. Ia mencatat terdapat kekosongan logika dalam usaha mengaitkan fakta-fakta tersebut menjadi sebuah delik kriminal. "Saya kira jaksa pintar, tetapi dia kelelahan untuk menghubungkan fakta untuk jadi bukti, bukti untuk jadi tuduhan. Di situ dia gagal," tambahnya.

Persidangan ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman fakta-fakta lainnya di hadapan hakim.

You can share this post!