Logika News - Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku menerima perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Maidi untuk memprioritaskan pengerjaan proyek pembangunan TPA. Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Rochim, Budiarjo Setiawan, setelah persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam persidangan, Budiarjo menjelaskan bahwa kliennya diminta oleh Wali Kota Maidi untuk segera melaksanakan proyek CSR sebelum program-program tersebut dijelaskan oleh saksi-saksi lainnya. Menurut Budiarjo, pengerjaan proyek CSR sudah dimulai dengan pengerukan yang dilakukan oleh Rochim.
Budiarjo juga mengungkapkan bahwa kliennya masih memiliki tanggungan sebesar Rp 4,1 miliar terkait proyek CSR TPA Winongo. Ia mengklaim bahwa tidak ada saksi yang menyatakan bahwa Rochim merencanakan atau mengkondisikan munculnya angka CSR tersebut. Ia menegaskan bahwa Rochim hanya bertindak sebagai alat yang diperalat oleh pejabat berwenang.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa sejumlah pengusaha melaporkan bahwa mereka terpaksa menyerahkan dana CSR yang nominalnya ditentukan sepihak dan diminta langsung oleh Maidi. Fakta ini, menurut jaksa, memperkuat dugaan adanya pemerasan yang dilakukan dengan dalih tanggung jawab sosial perusahaan.