Logika News - PortalMadura.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap dokter kecantikan sekaligus influencer ternama, Richard Lee, pada Jumat (6/3/2026) malam. Langkah hukum ini diambil setelah pihak kepolisian menilai Richard tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Richard Lee keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 23.50 WIB dengan pengawalan ketat. Mengenakan kemeja putih dan tangan terborgol, ia langsung digiring menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya tanpa memberikan pernyataan sepatah kata pun kepada awak media yang telah menunggu sejak sore.
Alasan Penahanan: Mangkir dan Tidak Kooperatif
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa sebelum penahanan dilakukan, Richard telah menjalani pemeriksaan lanjutan selama empat jam. Dalam sesi tersebut, penyidik melayangkan sedikitnya 29 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk kecantikan miliknya.
Budi menegaskan bahwa penahanan ini didasari oleh sikap tersangka yang dianggap menghambat proses penyidikan. Tercatat, Richard Lee telah beberapa kali mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.
“Tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret tanpa memberikan keterangan. Selain itu, yang bersangkutan juga mangkir dari kewajiban wajib lapor pada 29 Februari dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat malam.
Akar Kasus: Laporan Dokter Detektif
Perseteruan hukum ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, atau yang lebih dikenal publik sebagai Dokter Detektif (Doktif). Samira melaporkan Richard Lee atas dugaan ketidaksesuaian kandungan zat dalam produk kecantikan yang dipasarkannya, yang dinilai merugikan konsumen.
Penyidik sendiri telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Penetapan ini dilakukan setelah polisi mengantongi bukti-bukti kuat terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam operasional bisnis kecantikannya.
Saat ini, proses hukum terhadap Richard Lee masih terus bergulir di Polda Metro Jaya. Penahanan ini diharapkan dapat memperlancar proses penyidikan lebih lanjut demi kepastian hukum bagi para konsumen yang merasa dirugikan.