Putusan Sela Kasus Korupsi Gedung Kecamatan Sukosewu Diumumkan Hari Ini
Hukum

Putusan Sela Kasus Korupsi Gedung Kecamatan Sukosewu Diumumkan Hari Ini

Logika News - BOJONEGORO – Dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Kecamatan Sukosewu 2016, dengan terdakwa Marfuah akan ditentukan senin (16/4). Apakah nantinya perkara itu akan dilanjut atau tidak, akan disampaikan hakim pada putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bojonegoro Agus Budiarto mengatakan putusan sela akan disampaikan hakim pada Senin (16/4).

Hal itu dilakukan hakim setelah mendengarkan eksepsi terdakwa melalui penasehat hukumnya dan jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi tersebut. Dia menjelaskan, dalam putusan sela nanti hakim akan memberikan putusan. Bila putusannya dilanjutkan, maka sidang akan diteruskan dengan mendatangkan saksi-saksi di persidangan oleh jaksa.

Jika tidak dilanjutkan, hakim pun berhak menghentikan perkara tersebut. Meski demikian, jaksa penuntut umum yakin bila hakim sudah bisa menilai dengan apa yang telah disampaikannya dalam berkas dakwaan. Dia menjelaskan, jaksa sudah cukup ketat dalam memilih pasal dalam dakwaan yang disampaikan terdakwa. Jaksa menerapkan pasal 5 ayat 1 huruf a, pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 undang-undang Tipikor.

‘’Kami sudah sesuai dengan apa yang diperbuat terdakwa,’’ terangnya. Meski demikian, dia menghargai apa yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa atas eksepsinya. Tapi, bagi jaksa penuntut eksepsi itu tidak berdasar. ‘’Intinya eksepsinya tidak berdasar,’’ kata jaksa asal Nganjuk itu.

Sementara itu, Fajar Yulianto penasehat hukum Marfuah mengatakan, surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum pada pekan lalu terkesan spekulatif. Apa yang dilakukan jaksa itu ibarat menebar jaring. Advokat yang berkantor di Gresik ini melanjutkan, pihaknya telah menyampaikan eksepsi di hadapan hakim terkait dengan apa yang menjadi keberatannya atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa.

Menurutnya, pengadilan tipikor tidak berwenang mengadili perkara ini. Sebab, perkara ini adalah perkara hutang piutang. ‘’Sehingga, ranahnya keperdataan,’’ tukasnya. Selain itu, kata dia, surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa itu terlihat kabur.

Artinya, dakwaan itu disusun dengan tidak cermat. Sebab, dakwaan tidak disusun dengan memperhatikan ketentuan pasal 143 (2) huruf b KUHP. Yakni, tentang syarat materil oleh jaksa banyak tidak memperhatikan berita acara pemeriksaan. Fajar mengaku juga akan menunggu hasil putusan sela hakim tipikor hari ini (16/4) tentang perkara kliennya.

You can share this post!