PP Muhammadiyah Jelaskan Alasan Penetapan 1 Ramadan 1447 H Berdasarkan Astronomi di Alaska
Sumber Foto: Jawa Pos
Logika Fakta

PP Muhammadiyah Jelaskan Alasan Penetapan 1 Ramadan 1447 H Berdasarkan Astronomi di Alaska

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengungkapkan alasan di balik penggunaan posisi hilal di Alaska sebagai acuan dalam menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah. Dalam keputusan tersebut, PP Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.

Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Muhamad Rofiq Muzakkir, menyadari bahwa keputusan ini memicu diskusi di kalangan masyarakat. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengapa umat Islam di Indonesia dapat memulai puasa, sementara parameter hilal di lokasi rujukan seperti Alaska baru terpenuhi beberapa jam kemudian.

“Keberatan ini wajar terjadi akibat benturan antara logika kalender lokal yang berbasis visibilitas langsung dengan logika kalender global yang bersifat sistemik,” Ujar Rofiq dalam keterangan tertulis pada Selasa (17/2).

Rofiq menekankan pentingnya memahami logika syar’i dan astronomis dari Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) secara proporsional. Terdapat lima alasan utama yang mendasari keputusan ini:

1. Konsep Satu Hari Satu Tanggal

Rofiq menjelaskan perlunya membedakan antara “waktu” (jam/siang-malam) dan “tanggal” (sistem administrasi hari). KHGT tidak mengubah kewajiban puasa yang tetap dilaksanakan dari fajar hingga magrib sesuai waktu setempat.

Dalam sistem ini, bumi dipandang sebagai satu kesatuan waktu. Siklus hari dimulai dari Garis Tanggal Internasional (International Date Line) di Samudra Pasifik, bergerak ke barat dan berakhir kembali di Pasifik dekat Alaska. Oleh karena itu, jika parameter keterlihatan bulan terpenuhi di mana pun sebelum siklus hari berakhir, keberadaan hilal tersebut menjadi validasi hukum bagi seluruh penduduk bumi pada tanggal yang sama.

2. Aspek Syariah: Ittihadul Mathali’ dan Kesatuan Matra

Secara syar’i, KHGT menerapkan prinsip Ittihadul Mathali’ (kesatuan tempat terbit) dalam skala global. Dalam fikih Muhammadiyah, dikenal konsep Wilayatul Hukmi, di mana hilal yang terlihat di satu daerah dapat menjadi dasar awal puasa bagi seluruh wilayah negara. KHGT memperluas konsep ini menjadi Wilayatul Ardh (kesatuan wilayah bumi), yang dalam istilah teknis disebut naql imkan al-rukyah—mentransfer visibilitas hilal secara global.

Rofiq menyatakan, perintah Nabi Muhammad saw untuk berpuasa karena melihat hilal dipahami sebagai seruan kepada umat Islam sebagai satu kesatuan global, bukan terfragmentasi secara lokal.

3. Logika Hisab dan Isu “Mundur Waktu”

Menjawab kekhawatiran bahwa Indonesia memulai puasa sebelum hilal “wujud” di Alaska, Rofiq menekankan bahwa hisab merupakan instrumen kepastian (qath’i). Hisab tidak bergantung pada realisasi peristiwa secara langsung, melainkan pada kepastian terjadinya peristiwa tersebut.

Menurutnya, memulai puasa lebih awal di Indonesia bukan berarti mendahului takdir, melainkan karena perbedaan rotasi bumi yang menempatkan Indonesia pada zona waktu lebih awal. “Pengetahuan pasti bahwa pada waktunya di Alaska hilal akan memenuhi syarat sudah cukup menjadi landasan hukum yang sah sejak pagi hari di Indonesia,” jelasnya.