Logika News - Rote Ndao -
Polisi wanita (polwan) inisial Brigadir YM dilaporkan mencuri uang pelanggan Rp 1.103.000 di calon kecantikan Jalan Ba'a-Busalangga, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (6/3/2026). Pelanggan salon yang kehilangan uang bernama Sabrina Ana Flora.
"Yang bersangkutan bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polres Rote Ndao. Kami sudah lakukan pemanggilan bersama korban untuk klarifikasi," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, kepada detikBali, Minggu (8/3/2026).
Mardiono menjelaskan kasus tersebut bermula saat YM dan Sabrina tengah mengantre di salon milik Anggi Mandala. Sabrina kala itu menyimpan tasnya yang berisi uang di sebuah kursi untuk masuk ke toilet.
Saat kembali, giliran Sabrina untuk menyulam alis matanya. Setelah itu, Sabrina hendak membayar, tetapi sejumlah uang tersebut sudah raib dicuri.
Sabrina kemudian mencurigai YM sebagai pelakunya. Sabrina kemudian membuat pengaduan melalui layanan Propam Presisi Polres Rote Ndao untuk melaporkan kejadian tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta Polres Rote Ndao, Ipda Maximus Lona, langsung menuju lokasi. YM dan Sabrina kemudian dibawa ke Polres Rote Ndao untuk dilakukan klarifikasi di ruangan Sipropam Polres Rote Ndao. "Saat itu korban juga melakukan pelaporan melalui scan barcode layanan pengaduan Propam," terang Mardiono.
Menurut Mardiono, saat dilakukan klarifikasi, YM mengakui perbuatannya. Uang yang dicui YM langsung disita sebagai barang bukti. Namun, YM belum ditahan karena Polres Rote Ndao masih menunggu petunjuk dari Bidpropam Polda NTT untuk penanganan selanjutnya.
"Belum (ditahan) karena pengaduan melalui QR Code Layanan Propam Polri. Nanti petunjuk dari Polda jenis pelanggarannya disiplin atau kode etik. Upaya Propam Polres Rote sementara permintaan klarifikasi terhadap pihak terkait. Kami tetap komitmen untuk transparan dalam penanganannya sesuai aturan yang berlaku," jelas Mardiono.