Polisi Tangkap Wanita Spesialis Pencurian di Makassar
Sumber Foto: RRI.co.id
Sosial

Polisi Tangkap Wanita Spesialis Pencurian di Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Unit Reskrim Polsek Biringkanaya mengamankan seorang perempuan Inisial E (43 tahun) karena diduga melakukan sejumlah tindak pidana Pencurian di wilayah Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar. Polisi mengamankan pelaku Perempuan E di Perumahan Telaga, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Penangkapan dilakukan Anggota Unit Reskrim Polsek Tamalate, Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WITA di Perumahan Telaga, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya kita Makassar, berdasarkan dua laporan Polisi dari korbannya. Penangkapan terhadap wanita E terduga spesialis pencurian tersebut dipimpin Kanit Reskrim IPTU Uji Muhgni, SH bersama Panit I Reskrim IPDA Moch Jamil, AMK dan Panit II Opsnal IPDA Dian Mandala Putra, SH. "Perempuan yang diamankan adalah inisial E diduga telah enam kali melakukan tindak pidana pencurian namun baru dua korbannya yang melakukan di Polsek Biringkanaya,"Ujar IPTU Uji Muhgni, Sabtu, 21 Pebruari 2026.

Tempat kejadian perkara pencurian diduga dilakukan terduga pelaku perempuan E yakni di Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang Raya, pelaku mencuri tas berisi uang tunai dan dokumen pribadi milik pedagang sukun, Warung depan RS Tajuddin, Jalan Pajjaiang, pelaku mengambil dompet berisi uang dan STNK, di Toko penjual beras di Jalan Hartaco, pelaku pengambilan uang tunai dari dalam tas korban, Warung campuran depan GOR di Jalan Pajjaiang pelaku mencuri tas berisi uang tunai dan STNK dan di

Warung campuran Jalan Pajjaiang pelaku mencuri dua bungkus terigu, serta di Toko frozen food di Jalan Goa Ria, terduga pelaku mencuri dua ekor ayam beku.

Modus pelaku salah satu laporan Polisi menyebutkan, pada November 2025 perempuan E datang ke kios korban di Jalan Pajjaiang, berpura-pura membeli pembalut. Saat korban mengambil barang yang diminta, pelaku perempuan E memanfaatkan situasi untuk mengambil dompet dari dalam tas korban. Pencurian tersebut baru diketahui korban saat memeriksa isi tasnya yang hilang, kemudian mengecek rekaman CCTV. Korban mengalami kerugian uang tunai serta dokumen kendaraan.

Pencurian juga dilakukan pelaku perempuan E terjadi Januari 2026, saat seorang pedagang sukun di Jalan Pajjaiang, melaporkan kehilangan tas berisi uang tunai dan dokumen pribadi. Berdasarkan laporan, terduga pelaku datang dengan mengenakan cadar dan memesan beberapa buah sukun tetapi korban tidak menyadari jika pelaku melakukan aksi pencurian. Menurut IPTU Uji Muhgni saat ini Perempuan E terduga pelaku pencurian kembali menjalani proses hukum di Mapolsek Biringkanaya dan pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kemungkinan adanya lokasi pencurian lain.