Polemik Tambang Ilegal di Sulawesi Tengah: Safri Menyebut Pernyataan Wakapolda Keliru
Sumber Foto: Teraskabar.id |
Logika Fakta

Polemik Tambang Ilegal di Sulawesi Tengah: Safri Menyebut Pernyataan Wakapolda Keliru

Palu, Teraskabar.id — Polemik terkait tambang ilegal di Sulawesi Tengah kembali mencuat setelah Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Wakapolda Sulteng mengenai aktivitas pertambangan di Poboya, Kota Palu.

Safri dengan tegas menilai bahwa logika yang disampaikan oleh Wakapolda Sulteng keliru. Ia berpendapat bahwa pernyataan tersebut menyederhanakan masalah hukum hanya berdasarkan status Kontrak Karya PT Citra Palu Minerals (CPM). Menurutnya, hal ini berpotensi menyesatkan masyarakat.

“Pernyataan yang mengklaim tidak ada tambang ilegal hanya karena wilayah tersebut termasuk dalam konsesi PT CPM jelas keliru dan dapat menyesatkan publik,” ungkap Safri dalam siaran persnya.

Status Konsesi dan Legalitas Aktivitas Pertambangan

Safri menjelaskan bahwa status Kontrak Karya PT CPM tidak secara otomatis melegalkan semua aktivitas penambangan yang terjadi di dalam wilayah konsesi. Ia menolak pandangan yang menyamakan kepemilikan wilayah dengan legalitas seluruh aktivitas di dalamnya.

Dia menegaskan bahwa setiap individu atau kelompok yang melakukan pengambilan atau pengolahan emas tanpa izin tetap melanggar hukum, sehingga status konsesi perusahaan tidak menghapus unsur pidana bagi pelaku lain yang tidak memiliki izin resmi.

Legalitas Berdasarkan Izin, Bukan Lokasi

Dalam konteks ini, Safri merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur legalitas pertambangan berdasarkan subjek hukum dan izin yang dimiliki. Ia menekankan bahwa hukum tidak hanya memperhatikan lokasi aktivitas, tetapi juga identitas pelakunya.

“Status Kontrak Karya PT CPM tidak dapat dijadikan alasan bagi pihak lain untuk melakukan penambangan tanpa izin resmi,” tegasnya.

Fakta Lapangan dan Ancaman Kesehatan

Safri juga menyoroti adanya aktivitas perendaman emas ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida. Ia menyatakan bahwa fakta ini menunjukkan bahwa aktivitas ilegal masih berlangsung aktif.

“Keberadaan perendaman emas ilegal menggunakan sianida adalah bukti nyata bahwa aktivitas tambang ilegal itu ada,” katanya. Safri juga menekankan bahwa penggunaan sianida dapat menimbulkan ancaman kesehatan serius bagi masyarakat sekitar.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

Di akhir pernyataannya, Safri mendesak Polda Sulteng untuk tidak mengandalkan status izin lahan PT CPM. Ia meminta aparat untuk melihat realitas sosial dan ekologis secara objektif dan berani mengambil langkah tegas.

“Rakyat tidak butuh perdebatan status lahan, mereka butuh kepastian hukum dan jaminan bahwa lingkungan mereka tidak hancur,” ujarnya.

Safri menegaskan bahwa polemik tambang ilegal di Sulawesi Tengah akan terus berlanjut selama penegakan hukum tidak berpihak pada kebenaran dan kepentingan publik. Ia mengingatkan bahwa pembiaran hanya akan melemahkan wibawa hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara.