Polemik Aset Kebondalem: Kuasa Hukum Soroti Penyesatan Hukum dan Prosedur Pengembalian
BANYUMAS, mediaaralitanews.com – Polemik mengenai aset Kebondalem semakin memanas setelah Kuasa Hukum Masyarakat Banyumas, Ananto Widagdo, SH, S.Pd, mengungkap adanya indikasi penyesatan hukum yang melibatkan pihak eksekutif dan aparat penegak hukum terkait pengembalian aset senilai ratusan miliar.
Kritik terhadap Pernyataan Bupati
Ananto Widagdo menanggapi pernyataan Bupati yang menyebut bahwa perkara ini sudah selesai setelah diserahkan oleh Kejati Jateng. Menurutnya, klaim tersebut merupakan pembodohan publik. "Bupati menyatakan ini sudah clear, tetapi nyatanya belum clean. Ini adalah bentuk penyesatan hukum. Dalam asas hukum, kepastian dan prosedur formal (due process of law) harus ditegakkan secara jelas. Penghentian penyelidikan oleh Kejati Jateng dengan alasan aset sudah dikembalikan adalah kekeliruan fatal secara logika hukum pidana," tegas Ananto.
Prosedur Pengembalian Aset yang Dipertanyakan
Ananto menjelaskan bahwa pengembalian aset tidak menghapus dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi. Ia mengkritik model penanganan perkara oleh Kejati Jateng yang disebutnya sebagai model "Candak Cekel" (asal ambil/pegang) tanpa mengikuti prosedur acara pidana yang benar. "Semestinya, sebelum aset diserahkan, harus dilakukan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti secara resmi. Harus ada Berita Acara yang sah sebagai dasar hukum penyerahan objek perkara sebesar Kompleks Kebondalem ini, bukan sekadar serah terima tanpa status hukum yang jelas bagi para pelakunya," tambah Ananto, yang juga dikenal sebagai pegiat anti-korupsi.
Menunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Lebih lanjut, Ananto menekankan pentingnya hasil audit investigatif mengenai kerugian negara dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. "Sesuai aturan, delik korupsi berpatokan pada kerugian keuangan negara. Meskipun aset dikembalikan, potensi kerugian dari hilangnya pendapatan daerah selama bertahun-tahun tetap ada. Secara hukum, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku (Pasal 4 UU Tipikor). Jadi, aneh jika penyelidikan justru dihentikan sebelum ada tersangka," pungkasnya.
Edukasikan Fakta Hukum untuk Masyarakat
Melalui siaran pers ini, Tim Kuasa Hukum ingin mengedukasi warga Banyumas agar tidak terjebak dalam narasi yang menyesatkan. Beberapa fakta penting yang disampaikan meliputi:
- Fakta 1: Pengembalian aset TIDAK menghapus pidana.
- Fakta 2: Tanpa penyitaan resmi, status hukum aset tersebut masih menggantung dan rawan diselewengkan kembali.
- Fakta 3: Tidak adanya penetapan tersangka menunjukkan adanya impunitas (kekebalan hukum) yang harus dibongkar oleh KPK.
Warga Banyumas bersama Tim Kuasa Hukum kini menaruh harapan penuh pada KPK untuk meluruskan prosedur yang tidak sesuai ini dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab atas mangkraknya aset ratusan miliar milik rakyat.




