Pledoi Eks Dirut ASDP: Keputusan Bisnis Harus Dilihat dari Perspektif Risiko, Bukan Korupsi
Jakarta, 6 November 2025 - Sidang kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan pledoi oleh eks Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi. Dalam pledoinya, Ira menegaskan bahwa akuisisi tersebut merupakan keputusan bisnis yang sah dan bukan tindakan korupsi seperti yang dituduhkan oleh jaksa.
Nota pembelaan yang disampaikan Ira berjudul 'Hentikan Kriminalisasi dan Framing Korupsi pada Profesional BUMN.' Dia menyatakan bahwa proses akuisisi senilai Rp1,27 triliun dilakukan berdasarkan kajian bisnis yang matang serta keputusan strategis perusahaan.
Di hadapan majelis hakim, Ira menyampaikan bahwa dakwaan korupsi yang menimpanya muncul akibat aparat penegak hukum yang menerapkan pendekatan pidana terhadap keputusan korporasi. Menurutnya, seharusnya proses akuisisi tersebut dievaluasi dari perspektif risiko bisnis.
“Yang kami lakukan adalah aksi korporasi, bukan tindakan memperkaya diri atau merugikan negara,” ujar Ira dengan suara bergetar.
Bantahan Terhadap Kerugian Negara
Ira juga membantah adanya kerugian negara yang dihitung oleh penyidik KPK. Ia mengkritik dasar perhitungan kerugian yang menganggap nilai kapal-kapal PT JN sebagai “besi tua” dan menyatakan bahwa akuisisi tersebut justru menjadikan ASDP memiliki 53 kapal komersial aktif serta izin operasional di lintasan strategis, yang mampu meningkatkan pangsa pasar perusahaan hingga 40 persen.
Lebih lanjut, Ira menyebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya tidak menemukan kerugian negara dalam transaksi tersebut.
Aspek lain yang dipersoalkan dalam pledoi adalah proses penahanannya. Ira mempertanyakan dasar penahanannya, karena laporan mengenai kerugian negara baru selesai tiga bulan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. “Jika laporan kerugian belum ada, apa landasan penahanan saya?” tanyanya.
Pernyataan Terdakwa Lain
Dua terdakwa lainnya, Yusuf Hadi dan Harry M.A.C, juga menegaskan bahwa tuduhan mengenai perubahan Keputusan Direksi untuk memuluskan akuisisi tidak sesuai dengan fakta. Mereka menyatakan bahwa perubahan regulasi internal merupakan inisiatif dari para vice president ASDP.
Kuasa hukum para terdakwa, Soesilo Ariwibowo, menilai bahwa seluruh tuduhan jaksa telah terpatahkan melalui pledoi. Ia menekankan bahwa perbedaan hasil bisnis tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menganggap keputusan korporasi sebagai tindakan pidana. “Kalaupun terjadi kerugian, itu adalah risiko bisnis, bukan kerugian negara,” katanya.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari KPK menuntut Ira Puspadewi dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam sidang pada 28 Oktober 2025. Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT JN senilai Rp1,27 triliun. Selain pidana penjara, Ira juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Dalam berkas tuntutan, jaksa menyatakan bahwa Ira bersama dua mantan direktur ASDP lainnya, yakni Yusuf Hadi dan Harry M.A.C, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menyalahgunakan kewenangan dalam proses akuisisi tersebut. Penyidik mengklaim bahwa proses akuisisi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,253 triliun.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.




