Perempuan Muda Ditangkap Usai Gasak Perhiasan Emas di Kintamani
BANGLI – Gasak perhiasan emas dan uang tunai milik warga, seorang perempuan muda berinisial KM (21) akhirnya ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kintamani. Pelaku dibekuk setelah polisi mengungkap kasus pencurian di rumah korban Ni Wayan Resmi (58), warga Banjar Batukaang, Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Pengungkapan kasus pencurian emas di Kintamani ini dilakukan pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Pelaku kini diamankan di Mapolsek Kintamani untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kintamani, Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, saat dikonfirmasi Kamis (19/2/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut operasi penangkapan dilakukan atas perintahnya, dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Ketut Sudarsana didampingi Panit 1 Opsnal IPDA I Ketut Sudiarta bersama tim Opsnal.
“Pelaku telah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Korban Sadar Saat Hendak Sembahyang
Kasus ini bermula dari laporan korban Ni Wayan Resmi pada Jumat, 26 September 2025 lalu. Korban baru menyadari perhiasannya hilang saat hendak dipakai untuk pergi sembahyang.
Perhiasan yang hilang berupa satu kalung emas dan sepasang sumpel (anting) yang sebelumnya disimpan di dalam lemari pakaian. Selain itu, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp300.000 dan Rp1.400.000 yang disimpan di bawah kasur kamar.
Total kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp38.700.000.
“Korban mengetahui kehilangan setelah pelaku meninggalkan rumah. Yang bersangkutan sebelumnya sempat datang untuk membantu pekerjaan rumah,” jelas Kapolsek yang juga mantan Kapolsek Kota Bangli.
Pelaku Ditangkap di Rumah Saudaranya
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi mengarah pada KM (21). Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Banjar Banua, Desa Banua, Kecamatan Kintamani.
“Pelaku diamankan saat berada di rumah saudaranya,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, KM juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian perhiasan emas di wilayah Desa Semaon, Kecamatan Payangan. Dalam kasus tersebut, nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp250.000.000.
Pengakuan ini kini masih didalami aparat kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Polsek Kintamani memastikan akan terus mengembangkan kasus pencurian emas dan uang tunai ini. (dus,yan)




