Penyelamatan 13 Perempuan Jabar di Sikka Dihalang Kuasa Hukum
Sumber Foto: Kicaunews
Sosial

Penyelamatan 13 Perempuan Jabar di Sikka Dihalang Kuasa Hukum

Bandung,kicaunews.com – Proses penyelamatan 13 perempuan asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Maumere, Nusa Tenggara Timur, diwarnai dinamika hukum.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan pemerintah provinsi memberi perhatian serius terhadap kasus yang menimpa warganya di wilayah Kabupaten Sikka tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat proses penjemputan korban oleh pendamping bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka di sebuah tempat hiburan malam, sempat terjadi keberatan dari kuasa hukum pemilik usaha. Penjemputan dinilai tidak sah.

Namun aparat menunjukkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) sebagai dasar hukum tindakan tersebut sehingga proses evakuasi tetap dilanjutkan. Pada 23 Januari 2026 dini hari, seluruh korban kemudian dibawa ke rumah aman untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.

Dalam perkembangannya, muncul sorotan terkait penerapan pasal dalam penanganan perkara. Pendamping korban menilai unsur dugaan TPPO cukup kuat, antara lain adanya iming-iming pekerjaan dengan gaji Rp8 juta hingga Rp10 juta per bulan, pembatasan kebebasan bergerak, serta dugaan kekerasan.

Sementara itu, disebutkan pula adanya polemik terkait penggunaan pasal dalam KUHP baru, bukan langsung menggunakan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dedi Mulyadi menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus mengawal proses hukum hingga ada kejelasan penetapan tersangka. Ia juga memastikan para korban memperoleh pendampingan psikologis dan bantuan hukum selama proses berjalan.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik, seiring harapan agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)