Logika News - MAGELANG, KOMPAS.com – Seorang pelajar perempuan berinisial B (15), siswa SMP di Kota Magelang, Jawa Tengah, menjadi korban pengeroyokan oleh tiga remaja perempuan di kawasan Plengkung I, awal Januari 2026.
Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan asmara.
Ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Magelang Kota pada 13 Februari 2026.
Pada hari yang sama, Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Magelang Kota mengamankan tiga terduga pelaku.
Ketiganya yakni EAP (18) dan AHZ (18), warga Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, serta R (17), warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
Kepala Satuan Reserse PPA-PPO Polres Magelang Kota AKP Riana Adhyaksari mengatakan dua pelaku yang telah berusia 18 tahun ditahan, sementara satu pelaku lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.
“Untuk satu tersangka lainnya kami masih memberikan hak untuk melanjutkan sekolah. Namun, masih wajib lapor,” ujarnya saat konferensi pers di Polres Magelang Kota, Jumat (27/2/2026).
Kronologi Kejadian
AKP Riana menjelaskan, korban dan para pelaku sebelumnya sepakat bertemu di Plengkung I untuk membicarakan persoalan pribadi.
“Mereka memperebutkan seorang laki-laki,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, terjadi aksi kekerasan terhadap korban.
Korban mengalami pemukulan dan tindakan kekerasan lainnya oleh para pelaku secara bersama-sama.
Sehari setelah kejadian, ibu korban sempat melihat kondisi mata anaknya memerah. Namun saat itu korban tidak langsung menceritakan kejadian sebenarnya.
Keesokan harinya di sekolah, korban mengeluh pusing dan tidak mampu mengikuti pelajaran hingga harus beristirahat di UKS.
Setelah akhirnya mengaku kepada ibunya, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Tidar Magelang untuk pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami lebam di sejumlah area kepala, hidung bengkok, serta lecet di tangan.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 262 KUHP baru.
Polisi menyatakan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, dengan mempertimbangkan status usia masing-masing pelaku.