Pemprov NTT Luncurkan Gerakan GEMA KELOR untuk Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan
Kupang, NTT (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) mendorong sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui gerakan bersama berbasis kolaboratif GEMA KELOR.
“Gerakan Gema Kelor ingin menegaskan bahwa pencegahan adalah langkah utama dan harus dilakukan secara sistematis, terintegrasi, serta melibatkan seluruh elemen masyarakat,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi (DP3AP2KB) NTT Ruth D. Laiskodat di Kupang, Jumat.
Hal itu disampaikannya dalam forum koordinasi lintas sektor sekaligus deklarasi Gerakan Bersama Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (Gema Kelor).
Ia mengatakan sesuai data sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (SIMFONI PPA) tahun 2025 di NTT tercatat 738 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan 744 korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menempati persentase tertinggi.
Selain itu, kasus pendampingan kekerasan yang ditangani UPTD PPA Provinsi NTT pada tahun 2024 sebanyak 398 kasus dan tahun 2025 meningkat menjadi 453 kasus.
“Peningkatan kasus pendampingan bukan berarti kondisi semakin baik, melainkan menunjukkan fenomena gunung es, di mana masih banyak korban yang takut dan malu melapor,” katanya.
Ia menegaskan gerakan GEMA KELOR sebagai inovasi yang diinisiasi DP3AP2KB NTT untuk bersama-sama memutus rantai kekerasan terhadap perempuan dan juga anak.
“Kegiatan ini menghadirkan perspektif kebijakan daerah, peran aparat penegak hukum, pencegahan dan penanganan, serta pemahaman tentang dampak psikologis dan pendampingan awal bagi korban,” ujarnya.
Ia berharap forum tersebut menghasilkan rekomendasi strategis yang aplikatif dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan TPPO di NTT.
Sementara itu, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi NTT Mindriyati Astiningsih menyebut GEMA KELOR sebagai upaya meningkatkan koordinasi dan jejaring kerja antar pemangku kepentingan.
Menurut dia, gerakan bersama tersebut tidak hanya tentang penindakan hukum, tetapi perubahan cara berpikir masyarakat.
Selain itu, gerakan ini bertujuan membangun budaya yang berpihak pada korban, bukan pada pelaku, serta menumbuhkan kesadaran bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi.
“Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tugas keluarga, sekolah, lembaga agama, aparat penegak hukum, media, akademisi, dan kita semua sebagai manusia,” ujarnya.




