Pemprov NTB Klarifikasi Kisah Penelantaran Perempuan Malaysia
Sumber Foto: merahputih.com
Sosial

Pemprov NTB Klarifikasi Kisah Penelantaran Perempuan Malaysia

MERAHPUTIH.COM - MEDIA sosial tengah viral tentang kisah seorang perempuan asal Malaysia yang mengaku ditelantarkan suaminya yang asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Perempuan paruh baya yang dinikahi pria NTB selama belasan tahun tersebut berinisial NAA. Dinarasikan, perempuan tersebut sampai dijemput pemerintah Malaysia karena suaminya tak mampu menafkahinya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memberikan penjelasan terkait dengan kabar itu. Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik menegaskan klaim NAA ditelantarkan tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.

Menurut Ahsanul Khalik, Pemprov NTB telah melakukan penelusuran ke Dusun Benjelo, Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, tempat Norida sempat tinggal bersama suaminya, Badi. Pemprov NTB telah mendapatkan keterangan dari Kepala Dusun Benjelo, Agus, serta Kepala Desa (Kades) Ubung, Mastaal.

Berdasarkan keterangan kadus dan kades setempat, NAA menikah dengan Badi di Thailand pada 2005. Badi merupakan warga Dusun Benjelo, Desa Ubung. Setelah menikah, NAA melahirkan anak pertama di Malaysia. Berselang dua tahun, NAA bersama suami dan anaknya kembali ke Lombok karena ayah Badi meninggal pada 2007.

Baca juga:

Penyiksaan TKW hingga Meninggal, Ini Langkah Menteri Perempuan Malaysia

Badi lantas memutuskan berangkat ke Sumatra untuk bekerja di perkebunan sawit. NAA kemudian melahirkan anak kedua di Sumatra pada 2008. Keluarga ini kemudian kembali menetap di Lombok sejak 2021, sedangkan Badi bekerja di bidang ekspedisi Lombok-Jawa. Anak-anak Norida mendapatkan pendidikan formal.

“Anak pertama menempuh pendidikan SMP di Sumatra dan melanjutkan SMA di SMA Negeri 2 Jonggat, sedangkan anak kedua menempuh pendidikan di SMP Negeri 3 Jonggat dan melanjutkan ke SMK Negeri 1 Jonggat," kata Aka dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Rabu (18/2).

Anak pertama NAA, sempat diterima di Program Studi Pendidikan Biologi Universitas Mataram (Unram) pada 2024 dan mendapatkan beasiswa Bidikmisi meskipun tidak melanjutkan kuliah akibat kondisi keluarga setelah perceraian. NAA dan suaminya resmi bercerai pada 24 Juni 2024, setelah diketahui Badi kawin lagi.

Namun, dalam proses perceraian tersebut, NAA menerima uang sebesar Rp 20 juta dari mantan suami untuk membantu pengurusan biaya kepulangan ke Malaysia.

"Berdasarkan data yang kami terima, sangat tidak tepat jika disebut ada penelantaran selama 18 tahun, apalagi setelah perceraian NAA juga menerima bantuan biaya kepulangan," tegas Aka. (knu)

Baca juga:

Bertarung Unjuk Kejantanan dan Uji Keberanian Lewat Seni Bela Diri Karaci Khas NTB

Foto :

#NTB #Malaysia #Penelantaran Anak