Pemerintah Siapkan Pembatasan PKWT dan Outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan Baru
Internasional

Pemerintah Siapkan Pembatasan PKWT dan Outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan Baru

Logika News - TRIBUNTANGERANG - Pemerintah RI bersedia melakukan pembatasan Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing seperti yang disepakati dengan Amerika Serikat dalam perjanjian tarif Resiprokal yang telah ditandatangani.

Nantinya, pembatasan pembatasan PKWT dan outsourcing itu akan dimasukan ke dalam Rancangan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyusun draf RUU Ketenagakerjaan yang baru.

Selain karena perjanjian dengan AS, langkah ini diambil untuk mengintegrasikan berbagai perubahan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja.

Airlangga menegaskan aturan-aturan krusial yang selama ini menjadi perdebatan, seperti pembatasan kerja kontrak dan outsourcing, akan dipertegas dalam beleid baru tersebut.

"Pertama, tentu kami sedang menyusun Undang-Undang Naker (Ketenagakerjaan) yang baru ya, sedang disusun. Jadi nanti itu (poin-poin baru) akan masuk di dalam Undang-Undang Naker yang baru," ujar Airlangga di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (27/2/2026) seperti dimuat Tribunnews.com.

Penyusunan UU Ketenagakerjaan baru ini juga tidak lepas dari komitmen Indonesia dalam klaster ketenagakerjaan pada perjanjian dagang dengan AS.

Dalam nota kesepakatan tersebut, Indonesia diminta untuk lebih memperketat perlindungan pekerja.

Airlangga menjelaskan pemerintah saat ini terus memonitor pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang telah dibatalkan MK agar transisinya menuju UU baru berjalan lancar.

Ia menekankan integrasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun pekerja.

"Ya nanti kami akan monitor karena kan beberapa pasal dari Undang-Undang Ciptaker dibatalkan oleh MK, sehingga semuanya akan diintegrasikan di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru," ucapnya.

Sebagai informasi, perjanjian dagang baru antara AS dan Indonesia juga mengatur soal Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) maksimal 1 tahun.

Dalam poin perjanjian tersebut AS mengharuskan Pemerintah Indonesia membatasi penggunaan outsourcing dan PKWT maksimal 1 tahun.

Perintah itu tertuang dalam Kesepakatan Dagang Resiprokal (Agreement Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden AS Donald Trump.

Dokumen perjanjian itu menyatakan pemerintah Indonesia akan menerbitkan peraturan pelaksana Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tahun 2023.

You can share this post!