Pemeriksaan Richard Lee Ditunda Usai Ajukan Gugatan Praperadilan
Lifestyle

Pemeriksaan Richard Lee Ditunda Usai Ajukan Gugatan Praperadilan

Ringkasan Berita:

Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan Richard Lee yang dijadwalkan 4 Februari 2026.

Penundaan dilakukan karena Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya.

Kasus ini terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk kecantikan dan dijerat UU Kesehatan.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -– Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan terhadap Dokter Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait produk kecantikan nya.

Pemeriksaan atas Richard Lee selaku tersangka yang semula dijadwalkan pada Rabu (4/2/2026) besok, ditangguhkan hingga proses praperadilan selesai.

Sebab seperti diketahui Richard Lee melakukan gugatan atas status tersangkanya yang ditetapkan Polda Metro.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan penundaan dilakukan menyusul pengajuan gugatan praperadilan oleh Richard Lee atas penetapan status tersangkanya.

“Terkait dengan jadwal pemeriksaan lanjutan tersangka DRL yang sebelumnya dijadwalkan hari Rabu, 4 Februari 2026, untuk sementara dipertangguhkan menunggu hasil praperadilan,” ujar Andaru, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk penghormatan penyidik terhadap mekanisme hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati adanya sidang praperadilan yang menguji penetapan tersangka terhadap DRL,” katanya.

Gugatan praperadilan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Diketahui, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk perawatan kecantikan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

Laporan itu dilayangkan oleh dr Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).

Atas perbuatannya, Richard Lee dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (m31)

You can share this post!