Logika News - Home
Nasional
Sultra Raya
Regional
Politik & Hukum
Ekobis
Jelajah Desa
Pendidikan & Kesehatan
Sosial Budaya
Home Ekobis
Pelantikan Pejabat di TPA Konawe Disorot, Diduga Tanpa Pertek BKN dan Timbulkan Polemik ASN Nonjob
redaksi - Ekobis, Headline, Pendidikan & Kesehatan, Politik & Hukum, Sosial Budaya, Sultra Raya
February 21, 2026
Share
Pelantikan Pejabat di TPA Konawe Disorot, Diduga Tanpa Pertek BKN dan Timbulkan Polemik ASN Nonjob
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pelantikan sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe yang digelar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Jumat (20/2/2026), menuai sorotan dan kritik publik.
Selain dinilai tidak lazim dan jauh dari kesan representatif, prosesi pelantikan tersebut juga dibayangi dugaan pelanggaran administrasi kepegawaian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelantikan diduga dilaksanakan tanpa mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Padahal, Pertek BKN merupakan syarat wajib dalam setiap proses mutasi, rotasi, promosi, pemberhentian, maupun penonaktifan (nonjob) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dua Nama, Satu Jabatan
Polemik semakin menguat setelah muncul dugaan adanya dua pejabat yang dilantik untuk satu jabatan yang sama.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang beredar, nama Sulestia dan Syafrianita, S.Kep.Nrs., sama-sama tercantum dalam pelantikan jabatan Kepala UPTD Puskesmas di Kecamatan Padangguni.
Sulestia, yang sebelumnya menjabat Administrator Kesehatan Ahli Madya UPTD Puskesmas Wawotobi, dilantik sebagai Kepala UPTD Puskesmas Alosika, Kecamatan Padangguni.
Sementara itu, Syafrianita, S.Kep.Nrs., yang sebelumnya merupakan Perawat Penyelia UPTD PKM Unaaha, juga dilantik sebagai Kepala UPTD PKM Kecamatan Padangguni.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, Puskesmas yang terdaftar resmi di Kecamatan Padangguni adalah UPTD PKM Alosika. Kondisi ini memunculkan tanda tanya mengenai kejelasan nomenklatur jabatan dan legalitas penetapan pejabat.
Dugaan Tanpa Pertek BKN
Dokumen pelantikan yang beredar hanya mencantumkan nomor SK Bupati, tanpa mencantumkan nomor Persetujuan Teknis dari BKN sebagai dasar administratif.
Sumber internal menyebutkan nomor yang digunakan merupakan nomor keputusan kepala daerah, bukan nomor Pertek BKN.
Jika dugaan tersebut benar, pelantikan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur kewenangan BKN dalam pengawasan dan pengendalian teknis manajemen ASN.
Baca Juga: Jadi Desa Percontohan di Konkep: Kades Laywo Jaya dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp42 Juta
Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 menegaskan bahwa mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat struktural harus melalui pertimbangan atau persetujuan teknis BKN.
Secara regulasi, setiap pengangkatan, mutasi, maupun pemberhentian pejabat struktural ASN wajib melalui mekanisme ketat, termasuk pembahasan dalam Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) serta memperoleh Pertek BKN.
Ketentuan ini bertujuan menjaga sistem merit dan mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola kepegawaian.
Pengurangan jabatan atau penonaktifan yang tidak sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), serta tanpa melalui mekanisme Pertek, berpotensi dibatalkan secara administratif.
Berpotensi Dibatalkan
Apabila pelantikan dilakukan tanpa Pertek BKN, maka BKN memiliki kewenangan meminta kepala daerah untuk membatalkan atau mencabut keputusan tersebut. Preseden serupa pernah terjadi di Kabupaten Buton Selatan pada 2025.
Sejumlah ASN dilaporkan terdampak dalam pelantikan tersebut. Beberapa pejabat disebut dinonjobkan tanpa penjelasan terbuka kepada publik.
Keluarga ASN yang terdampak pun mulai bereaksi. Mereka meminta salinan SK dan dokumen Persetujuan Teknis, jika memang tersedia, sebagai dasar untuk menempuh langkah hukum maupun pengaduan administratif.
“Kalau memang ada Pertek, silakan ditunjukkan. Kami minta transparansi,” ujar salah satu pihak keluarga yang enggan disebutkan namanya.
Para ASN yang dinonjobkan juga dikabarkan tengah mempersiapkan laporan resmi ke BKN guna meminta klarifikasi dan peninjauan atas keputusan tersebut.
Jika terbukti pelantikan dilakukan tanpa Pertek, maka bukan hanya keputusan nonjob yang dipersoalkan, tetapi juga legalitas pejabat yang baru dilantik.
Situasi ini berpotensi memicu konflik administratif dan berdampak pada stabilitas birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe.
Pemda Belum Beri Klarifikasi
Baca Juga: Banjir Melanda Dua Desa di Kolaka, FORMAPI Kirim Surat Keberatan kepada PT CNI
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak adanya Persetujuan Teknis BKN dalam pelantikan tersebut.
Kepala BKPSDM, Suparjo, S.Kom., yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (21/2/2026), belum memberikan respons.
Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari pemerintah daerah guna memastikan apakah proses pelantikan telah berjalan sesuai prosedur atau justru bertentangan dengan ketentuan administrasi kepegawaian yang berlaku.
Laporan: Redaksi
Share
Read Also
Sejarah Baru di Bumi Sorume, PWI Kolaka Timur Resmi Terbentuk
Warga Konawe Utara Geruduk PLN UP3 Kendari, Protes Strom Listrik Tak Stabil dan Rusak Alat Elektronik
Polsek Wiwirano Amankan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Santo Fransiskus Xaverius
Si Anak Malang: Konawe Utara Korban “Ghosting” Investasi Smelter
Pagar Bendungan Wawotobi di Ameroro Ambruk, Diduga Dikerjakan Tanpa Pondasi
Unaaha FC Masuk Grup G Piala Presiden 2026, Siap Jadi Tuan Rumah di Stadion Sultan Agung
Unaaha FC Tahan Imbang Persebi Boyolali
Arifudin Siap Debut Bersama Unaaha FC, Laskar Anoa Tantang Persebi Boyolali
Kejati Sultra Geledah Kantor PT Huadi Nickel Alloy Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Jual-Beli Ore Nikel
Pos Sat Kamling Wonua Monapa Wakili Semangat Swadaya Warga dalam Lomba Tingkat Polresta Kendari
Kapolres Konawe Utara Pimpin Sertijab Kapolsek Asera, AKP Mansur Resmi Gantikan AKP Sumantri
Bhayangkari Sultra Salurkan 150 Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Bantaran Kali Wanggu
Related News
Sejarah Baru di Bumi Sorume, PWI Kolaka Timur Resmi Terbentuk
Warga Konawe Utara Geruduk PLN UP3 Kendari, Protes Strom Listrik Tak Stabil dan Rusak Alat Elektronik
Polsek Wiwirano Amankan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Santo Fransiskus Xaverius
Si Anak Malang: Konawe Utara Korban “Ghosting” Investasi Smelter
Pagar Bendungan Wawotobi di Ameroro Ambruk, Diduga Dikerjakan Tanpa Pondasi
Unaaha FC Masuk Grup G Piala Presiden 2026, Siap Jadi Tuan Rumah di Stadion Sultan Agung
Unaaha FC Tahan Imbang Persebi Boyolali
Arifudin Siap Debut Bersama Unaaha FC, Laskar Anoa Tantang Persebi Boyolali
Kejati Sultra Geledah Kantor PT Huadi Nickel Alloy Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Jual-Beli Ore Nikel
Pos Sat Kamling Wonua Monapa Wakili Semangat Swadaya Warga dalam Lomba Tingkat Polresta Kendari
Recommendation for You
Sejarah Baru di Bumi Sorume, PWI Kolaka Timur Resmi Terbentuk
Warga Konawe Utara Geruduk PLN UP3 Kendari, Protes Strom Listrik Tak Stabil dan Rusak Alat Elektronik
Polsek Wiwirano Amankan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Santo Fransiskus Xaverius
Si Anak Malang: Konawe Utara Korban “Ghosting” Investasi Smelter
Politik Update
Sejarah Baru di Bumi Sorume, PWI Kolaka Timur Resmi Terbentuk
May 14, 2026
Polsek Wiwirano Amankan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Gereja Santo Fransiskus Xaverius
May 14, 2026
Si Anak Malang: Konawe Utara Korban “Ghosting” Investasi Smelter
May 13, 2026
Liputan Khusus
#1
Panen Perdana Padi M70D, Pj Bupati Konawe Dorong Peningkatan Produksi Petani
January 27, 2025
#2
Penilaian Program Desa Anti Korupsi, Ahuawatu Mendapat Kategori Istimewa Dengan Nilai 93
November 11, 2023
#3
Kunker di Lambuya, Trinop Tijasari Harmin Apresiasi Peran TP PKK Kecamatan
October 31, 2023
#4
Dilantik Menjadi Kasat, Herianto Akan Jadikan Sat Pol PP Sebagai ‘Percontohan’
March 13, 2020
Indeks
Kode Etik
Privacy Policy
Redaksi
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Connect With Us
Copyright by PT. Suara Sultra Mandiri