Logika News - Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 20 April 2026, 10:17 WIB
Add on Google
Inten Esti Pratiwi
Penulis
Lihat Foto
Pengurus Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara bersama kuasa hukum memberikan keterangan dalam konferensi pers di Aula Serbaguna Gereja Katedral Keuskupan Agung Medan di Jalan Pemuda, Kota Medan, Jumat (10/4/2026).(KOMPAS.com/CRISTISON SONDANG PANE)
MEDAN, KOMPAS.com – Kasus penggelapan dana jemat Gereja Paroki Aek Nabara melalui produk deposito fiktif senilai Rp 28 miliar terus bergulir.
Meski pihak bank BUMN telah berjanji mengembalikan sisa dana, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai tanggung jawab institusi perlu segera direalisasikan tanpa harus menunggu proses peradilan pidana selesai.
Menurutnya, dalam kasus penipuan jemaat seperti yang terjadi di Aek Nabara, upaya pelaku untuk mengalihkan atau menyamarkan aset tidak seharusnya menjadi penghambat pengembalian kerugian korban.
Hal ini disebabkan karena jemaat berhubungan langsung dengan institusi perbankan, bukan secara personal dengan individu.
Oleh karena itu, pengembalian dana menjadi tanggung jawab penuh institusi.
Persoalan apakah nantinya pihak bank akan mengejar aset milik pegawainya yang menjadi tersangka, itu merupakan urusan internal bank dan tidak boleh membebankan nasabah.
"Tidak berpengaruh (pengalihan aset). Karena masyarakat atau jemaat berhubungannya dengan institusi bank. Karena itu, sepenuhnya pengembalian menjadi tanggung jawab institusi bank," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (20/4/2026).
Keterlibatan institusi dianggap mutlak karena biasanya setiap transaksi keuangan diikat oleh dokumen resmi lembaga.
Jika pengembalian tidak segera dilakukan, dikhawatirkan akan terjadi krisis kepercayaan terhadap dunia perbankan secara luas.
Baca juga: Gereja Aek Nabara Tunggu Realisasi BNI Kembalikan Rp 28 Miliar
Urgensi pasal TPPU dan penelusuran aset
Dalam tahap penyidikan, penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat menjadi instrumen penting dalam penelusuran aset.
Penegak hukum harus menindaklanjuti laporan kerugian ini dengan mengembangkan penyidikan TPPU terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum pegawai tersebut.
Penelusuran aset (asset tracing) melalui pasal TPPU memungkinkan penyidik melacak aliran dana hingga ke pihak ketiga.
Hal ini penting untuk memastikan seluruh hasil kejahatan dapat teridentifikasi.
Terlebih, nilai aset tidak bergerak seperti tanah atau bangunan biasanya terus mengikuti harga pasar, berbeda dengan aset bergerak seperti saham atau barang mewah yang nilainya dapat menyusut seiring waktu.
Baca juga: Uang Jemaat Rp 28 Miliar Digelapkan Eks Pejabat Bank BUMN Aek Nabara, Dikumpulkan Umat Selama 45 Tahun
Korban disarankan tempuh jalur perdata
Bagi jemaat yang menjadi korban, Abdul Fickar menyarankan untuk tidak hanya menunggu proses hukum pidana yang menjerat tersangka Andi Hakim Febriansyah.
Halaman:
1
2
Show All
Abdul Fickar Hadjar
gereja aek nabara
BNI Aek Nabara
Aek Nabara
Andi Hakim Febriansyah
Gereja Paroki Aek Nabara
penggelapan dana gereja katolik
BNI penggelapan dana gereja
Lihat Regional Selengkapnya
Langkah Hemat Diky Candra Hadapi Kenaikan BBM Nonsubsidi, Pajero Ditinggal, Zenix Dipilih
Tasikmalaya Siaga El Nino, Enam Kecamatan Rawan Kekeringan Mulai Mei 2026
Menantu Bacok Ibu Mertua hingga Tewas di Lampung Selatan, Dipicu Masalah Rumah Tangga
Sekolah Skorsing 9 Siswa Olok Guru di Purwakarta, FSGI Soroti Dampak, Dedi Mulyadi Usul Alternatif
Karhutla di Nunukan Hanguskan 2 Hektare Lahan, Kasus Naik 8 Kali Lipat di 2026
Pilihan Untukmu
Highlight Nusaraya
Kisah Imam, Tinggalkan Dunia Konstruksi demi Setia Jual Dawet Ayu di Borobudur
Jawa Tengah
Kalender Juli 2026: Tak Ada Libur Nasional dan Cuti Bersama, Ini Daftar Tanggal Merahnya
Sumatera Selatan
Kisah Yuli, Eks Buruh Pabrik yang Kuliahkan Anak Farmasi dari Usaha Laundry Rumahan
Jawa Tengah
BMKG: Prakiraan Cuaca 30 Juni 2026, Ini Wilayah Berpotensi Hujan Lebat
Jawa Timur
Tanggal 30 Juni Memperingati Hari Apa? Ini Momen Penting dan Sejarahnya
Kalimantan Barat
Jadwal KRL Solo-Jogja Besok Selasa 30 Juni 2026, Cek Jam Berangkat Lengkap
Jawa Tengah
Terkini Lainnya
Pria Berseragam Polisi Pinjam Motor Anggota Satpol PP Medan, Lalu Kabur
Medan
29/06/2026, 20:08 WIB
Napi di Lapas Panyabungan Madina Menyamar Jadi TNI, Tipu Korban hingga Rp 35 Juta
Medan
29/06/2026, 17:35 WIB
Kerja Sesuai Jurusan Justru Digaji Kecil, Kisah Lulusan S1 Memilih Jadi Barista hingga Ojol
Medan
29/06/2026, 17:20 WIB
Barang Bukti Hilang di Polres Sergai, Kapolsek dan Kanit Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Medan
29/06/2026, 17:11 WIB
Dandim Akui Ada 2 Prajurit TNI di Lokasi Sengketa Lembu Labuhanbatu: Mereka Amankan Situasi
Medan
29/06/2026, 16:58 WIB
Bobby Nasution Minta OPD Percepat Program Prioritas: Jangan Cuma di Atas Kertas
Medan
29/06/2026, 15:00 WIB
KontraS Catat 31 Kasus Penyiksaan Setahun di Sumut, TNI Disebut Jadi Aktor Dominan
Medan
29/06/2026, 14:39 WIB
TNI Bantah Anggotanya Gondol 16 Lembu di Labuhanbatu, Ini Hasil Penelusuran Kodim
Medan
29/06/2026, 14:36 WIB
Cemburu dan Salah Sasaran, Oknum Polisi di Medan Sengaja Tabrak Berulang Mobil Lain
Medan
29/06/2026, 12:59 WIB
Melewati Jembatan Menuju ke Ladang, Seorang Petani di Simalungun Hilang Terseret Arus Sungai
Medan
29/06/2026, 07:02 WIB
Anggota DPRD Medan Dilaporkan atas Dugaan Aniaya Tetangga, Berawal dari Mobil Lewati Speed Trap
Medan
29/06/2026, 06:54 WIB
Duduk Perkara Bentrok Warga dan Perusahaan Produsen Ban, 27 Motor serta 1 Truk Dibakar
Medan
29/06/2026, 06:30 WIB
Kronologi Polisi Diduga Tabrak Mobil Warga di Medan, Berawal dari Cemburu dan Salah Sangka
Medan
28/06/2026, 13:32 WIB
Modus SPBU Nakal di Medan Terbongkar, Bio Solar Subsidi Dimasukkan ke Tangki Dexlite
Medan
28/06/2026, 11:50 WIB
Dandim Bantah TNI Gondol Lembu di Labuhanbatu: Persoalan Sipil dengan Sipil
Medan
28/06/2026, 11:15 WIB
1
2
3
Next
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app