Operasi Militer AS di Venezuela: Ancaman bagi Kedaulatan Negara Berkembang
Internasional

Operasi Militer AS di Venezuela: Ancaman bagi Kedaulatan Negara Berkembang

Logika News - JurnalPost.com – Dunia hari ini sedang menyaksikan ujian terhadap gagasan paling mendasar dalam hukum internasional. Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh operasi militer besar disertai serangan udara dan pengerahan pasukan khusus Amerika Serikat dilakukan di luar wilayah Amerika, tanpa persetujuan pemerintah setempat, dan tanpa mandat Dewan Keamanan PBB. Ini adalah peristiwa hukum global yang menyentuh kepentingan luas, terutama negara-negara berkembang yang tidak memiliki modal politik atau militer besar.

Lalu, apa motif geopolitik di balik operasi ini? Apa maknanya bagi larangan penggunaan kekuatan dalam hukum internasional? Dan preseden berbahaya apa bagi negara-negara berkembang?

Membaca Motif Geopolitik Amerika Serikat

Sulit percaya operasi sebesar ini semata-mata digerakkan oleh niat membawa satu orang ke ruang sidang. Justru, operasi semacam ini lebih masuk akal dibaca sebagai upaya menata ulang pengaruh di Amerika Latin. Venezuela menyimpan cadangan minyak terbukti sekitar 303,2 miliar barel sebagai cadangan terbesar di dunia (OPEC, 2024). Sumber energi sebesar itu merupakan penentu posisi strategis dalam peta kekuatan global, mengingat adanya hubungan strategis antara Caracas dengan China, Rusia, dan Iran.

Di tengah memanasnya situasi, wacana kembalinya perusahaan-perusahaan Amerika ke sektor energi Venezuela sudah kembali mengemuka. Ini menunjukkan bahwa dimensi ekonomi, politik, dan strategi saling bertaut dalam satu simpul yang sulit dipisahkan.

Perkembangan mutakhir menunjukkan bahwa fase pasca-operasi bergerak menuju konsolidasi politik dan stabilisasi strategis. Normalisasi hubungan bilateral melalui kerja sama isu narkotika dan migrasi, disertai pemberian amnesti kepada 379 tahanan politik, mencerminkan upaya simultan untuk meredakan ketegangan domestik sekaligus memulihkan legitimasi internasional. Dengan demikian, dinamika pasca-intervensi tidak hanya bersifat keamanan, tetapi juga merupakan bagian dari reposisi geopolitik yang lebih luas.

Ketika Larangan Penggunaan Kekuatan Kehilangan Maknanya

Sejak 1945, dunia berusaha keluar dari logika bahwa konflik antarnegara diselesaikan oleh siapa yang paling kuat. Piagam PBB dibangun di atas gagasan bahwa kedaulatan harus dihormati dan penggunaan kekuatan (use of force) dibenarkan hanya dalam 2 (dua) situasi: self-defense atau otorisasi Dewan Keamanan PBB. Selain pada 2 (dua) kondisi tersebut, Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB melarang setiap penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial negara lain.

Kasus Venezuela tidak memenuhi kedua-duanya. Bahkan, ahli hukum internasional, Geoffrey Robertson KC menyatakan operasi AS terhadap Venezuela merupakan pelanggaran Piagam PBB dan termasuk crime of aggression karena tak dapat dibenarkan sebagai self-defense atau penegakan hukum biasa.

Mahkamah Internasional (ICJ) sejak lama juga telah menegaskan bahwa larangan penggunaan kekuatan adalah norma fundamental. Dalam Nicaragua v. United States dan Armed Activities on the Territory of the Congo, ICJ kembali menolak dalih keamanan atau kepentingan nasional sebagai pembenaran operasi militer tanpa mandat PBB.

Kegelisahan makin terasa pada World Economic Forum di Davos 22 Januari 2026. Presiden AS Donald Trump meluncurkan Board of Peace sebagai forum baru untuk penyelesaian konflik di luar kerangka PBB. Forum tersebut mengirimkan sinyal bahwa mekanisme multilateral yang ada sedang ditinggalkan karena tidak lagi sejalan dengan kepentingan politik negara kuat. Itulah mengapa Dino Patti Djalal, Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia 2014, menekankan bahwa Indonesia perlu mengevaluasi keterlibatannya jika forum semacam itu melenceng dari tujuan perdamaian dan prinsip hukum internasional.

Dalam situasi ini, tidak lagi relevan siapa target pertamanya. Logika preseden ini makin berbahaya jika dikaitkan dengan ketegangan geopolitik yang sudah ada, terutama tekanan terhadap Iran di Timur Tengah yang terus berada di ambang eskalasi serta menguatnya manuver kekuatan besar di Arktik, termasuk atas Greenland sebagai wilayah strategis. Semua ini menunjukkan bahwa penguasaan atas ruang dan sumber daya kian terbuka dipraktikkan. Jika standar hukum digantikan oleh standar kekuatan, setiap krisis politik dan kepentingan strategis akan makin mudah diubah menjadi pembenaran tindakan sepihak.

Indonesia dan Politik Bebas Aktif

Kementerian Luar Negeri Indonesia telah menekankan pentingnya menghormati Piagam PBB, kedaulatan, serta penyelesaian konflik secara damai. Kendati demikian, Prof. Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa dengan politik bebas-aktifnya, Indonesia perlu untuk tidak reaktif dan menjaga ruang diplomasi untuk mencegah eskalasi.

Indonesia dapat memainkan peran penting melalui ASEAN atau OKI, mengadvokasi mekanisme PBB, atau memfasilitasi dialog multilateral untuk penyelesaian damai. Strategi ini pun sejalan dengan amanat Pembukaan UUD NRI 1945, yang menegaskan peran Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pada akhirnya, isu Venezuela bukan tentang satu negara semata. Jika tatanan internasional dibiarkan dipimpin oleh logika hukum rimba, negara dengan posisi dominan dalam sistem internasional akan makin leluasa bertindak sewenang-wenang. Hari ini Venezuela, besok bisa siapa saja. Dalam kondisi demikian, perdamaian dan keamanan global menjadi rapuh karena hukum gagal berfungsi sebagai pembatas kekuasaan.

Bio Penulis:

Nino Nafan Hudzaifi adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2018, lulusan cum laude dan Mahasiswa Berprestasi FH UI. Ia berpengalaman di bidang hukum dan kebijakan publik, serta saat ini menjabat sebagai Tenaga Ahli Muda di Kantor Staf Presiden RI dan Wakil Ketua Bidang Alumni Affairs and Partnership ILUNI UI.

You can share this post!