Muhammad Ali Bantah Tuduhan Penggelapan dan Penipuan di Surabaya
Sumber Foto: Harian Nasional News
Logika Fakta

Muhammad Ali Bantah Tuduhan Penggelapan dan Penipuan di Surabaya

Surabaya, HNN - Muhammad Ali, seorang warga Surabaya, melalui tim kuasa hukumnya, secara tegas membantah tuduhan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan ke Polrestabes Kota Surabaya. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan diduga merupakan rekayasa oleh pihak tertentu untuk menyudutkan dirinya.

Tim kuasa hukum Muhammad Ali mengungkapkan bahwa kliennya telah kooperatif dalam mengikuti seluruh proses hukum. Salah satu buktinya adalah penyerahan senjata api yang dimilikinya, jenis Blok 43 Kaliber 32, yang telah dititipkan secara resmi ke Polda Jawa Timur untuk keperluan administrasi perizinan. Namun, alih-alih mendapatkan apresiasi, Muhammad Ali justru dilaporkan lagi dengan tambahan pasal dugaan penipuan.

Pertanyakan Logika Tuduhan

Andi Darti, SH, MH, kuasa hukum Muhammad Ali, mempertanyakan logika di balik tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya. Ia mengatakan, "Lucunya, klien kami dilaporkan melakukan penipuan oleh seseorang bernama Erwin, padahal klien kami tidak pernah berhubungan dengan Erwin, Nining, atau Dr. Lidawati. Bahkan berkenalan pun tidak. Jadi di mana unsur penipuannya? Tidak masuk akal."

Tim kuasa hukum juga menunjukkan bahwa permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan atas permintaan penyidik tidak mendapat respons dari pihak pelapor. Alih-alih menunggu mekanisme RJ, kasus ini malah langsung dinaikkan ke tahap penyidikan, yang menurut mereka menunjukkan adanya ketidakberesan dalam penanganan perkara.

Tuduhan dan Hak-Hak yang Terlanggar

Muhammad Ali menegaskan bahwa senjata api yang dipermasalahkan adalah miliknya secara pribadi, bukan aset perusahaan. "Seluruh dokumen, senjata, dan izin adalah atas nama saya pribadi. Namun tiba-tiba saya dituduh menggelapkan senjata dan menipu. Ini sungguh mencederai logika hukum," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama satu tahun bekerja sebagai ajudan pihak pelapor, ia tidak pernah menerima hak-haknya, seperti gaji, tunjangan bensin, maupun surat pengangkatan resmi. Meski demikian, ia telah melaksanakan tugas mendampingi dalam berbagai kegiatan, termasuk perjalanan ke luar kota dan luar negeri.

Langkah Hukum Balik

Menanggapi tuduhan tersebut, Muhammad Ali bersama tim kuasa hukumnya berencana untuk mengambil langkah hukum balik. Mereka sedang mempersiapkan laporan terkait dugaan tuduhan palsu yang diarahkan kepada Muhammad Ali. Selain itu, mereka siap membuktikan di pengadilan bahwa perkara ini merupakan sengketa kepemilikan pribadi yang dipaksakan menjadi perkara pidana.

Tim kuasa hukum Muhammad Ali optimistis dapat mengungkap fakta-fakta sebenarnya selama persidangan, demi menegakkan keadilan dan membersihkan nama baik kliennya.