MRP Siapkan Regulasi Perlindungan untuk Perempuan Asli Papua
Sosial

MRP Siapkan Regulasi Perlindungan untuk Perempuan Asli Papua

Logika News - Suasana forum strategis untuk merumuskan langkah-langkah penyusunan regulasi yang berpihak pada perempuan asli Papua di Provinsi Papua yang digelar MRP di Kota Jayapura, Kamis (26/02/2026) - Jubi/Albert Yomo

SHARES

162

VIEWS

Facebook Twitter WhatsApp Telegram Threads

Jayapura, – Majelis Rakyat Papua atau MRP Provinsi Papua melalui Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan menggelar forum strategis untuk merumuskan langkah-langkah penyusunan regulasi yang berpihak pada perempuan asli Papua di Provinsi Papua.

Agenda yang mempertemukan unsur MRP, akademisi, dan perwakilan pemerintah daerah guna menyamakan persepsi dalam kerangka pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) itu berlangsung di Kota Jayapura, Kamis (26/2/2026).

Ketua Pokja Perempuan MRP, Natalia Barbalina Wona menegaskan bahwa forum tersebut bertujuan melahirkan landasan hukum yang secara spesifik melindungi perempuan asli Papua.

“Adapun maksud kita berkumpul pada forum pagi hari ini adalah bersama-sama menyamakan persepsi dalam rangka merumuskan langkah-langkah strategis, untuk melahirkan landasan hukum yang mampu melindungi masyarakat perempuan asli Papua sebagai perwujudan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua,” kata Natalia Barbalina Wona saat pertemuan.

Natalia Wona berharap kehadiran para pemangku kepentingan, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Papua serta Biro Hukum, dapat memperkuat perumusan regulasi yang akan diusulkan.

Sementara itu, Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Nerlince Wamuar menekankan pentingnya keseriusan Pokja Perempuan dalam menyusun draf regulasi, meskipun MRP tidak memiliki fungsi legislasi seperti DPR.

“Kita tidak punya fungsi legislasi, tetapi kita punya tugas untuk mengusulkan regulasi atau draf yang berpihak kepada perempuan Papua,” kata Nerlince Wamuar.

BERITA TERKAIT

Perempuan Papua serahkan aspirasi ke MRP

MRP menemui masyarakat Sentani Barat Moi

PAHAM Papua desak DPD RI dan MRP akhiri polemik, fokus pada implementasi Otsus

IMAPA urges State Audit Board to audit MRP institutions across Papua

Ia menyebut kondisi perempuan Papua saat ini sedang tidak baik-baik saja, dan membutuhkan keberpihakan nyata melalui kebijakan hukum.

Menurutnya, anggota MRP merupakan representasi perempuan Papua di kampung-kampung yang menaruh harapan besar pada kerja-kerja lembaga kultural tersebut.

Nerlince juga mengungkapkan dua usulan regulasi yang tengah dikonsultasikan ke pemerintah pusat. Pertama, mengenai definisi dan batasan orang asli Papua (OAP).

Kedua, terkait penguatan hak politik OAP di tingkat kabupaten/kota, termasuk kemungkinan pengaturan agar jabatan bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota diisi oleh orang asli Papua.

“Saya konsultasi dengan pusat supaya kita tidak bertabrakan dengan undang-undang. Kita belajar dari pengalaman sebelumnya, ada regulasi yang diusulkan tetapi tidak disetujui,” ucapnya.

Akademisi Universitas Cenderawasih yang merupakan tenaga Ahli MRP, Dr. Yusak Reba memaparkan sejumlah catatan kritis terhadap efektivitas regulasi yang telah ada.

Menurutnya, capaian perlindungan, pemenuhan hak dan pemberdayaan perempuan dalam berbagai produk hukum daerah belum dapat diukur secara jelas manfaat hukumnya.

Ia mengatakan, perlunya evaluasi terhadap Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah diterbitkan, terutama setelah adanya perubahan pengaturan kewenangan melalui Undang-Undang Nomor 2 tentang Otonomi Khusus dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 yang membagi kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Perlu diadaptasikan ulang dan dikaji kembali instrumen hukum yang ada, apakah sudah mengakomodir kepentingan perempuan asli Papua dalam aspek perlindungan, pemenuhan hak dan pemberdayaan pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya,” kata Yusak Reba.

Yusak Reba juga menekankan pentingnya komitmen pemerintah kabupaten/kota dalam menerjemahkan kebijakan provinsi ke dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati/Wali Kota. Sebab menurutnya, perlindungan perempuan tidak bisa hanya berhenti pada legislasi tingkat provinsi.

“Kalau di tingkat kabupaten tidak merespons, maka harapan agar perempuan Papua mendapat perlindungan dan penghormatan hak asasi dalam kerangka Otsus bisa saja tidak mendapat perhatian,” ucapnya.

Katanya, sinergi antara MRP, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus menjadi rutinitas, bukan sekadar pertemuan insidental. Sebab, isu perempuan bersentuhan dengan banyak sektor, mulai dari kesehatan, pendidikan hingga ekonomi.

Dalam kerangka Otsus, Yusak menegaskan bahwa MRP bukan pelaksana kebijakan, melainkan lembaga yang memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah daerah. Karena itu, relasi koordinatif dan evaluatif perlu terus diperkuat agar arah kebijakan benar-benar berpihak pada orang asli Papua, termasuk perempuan.

Forum tersebut menjadi langkah awal Pokja Perempuan MRP Papua di tahun 2026 untuk mendorong lahirnya regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi implementatif dan terukur dalam melindungi serta memberdayakan perempuan asli Papua di atas tanahnya sendiri. (*)

Tags: MRP Perempuan Asli Papua regulasi

Share Tweet Send Share Share

Related Posts

Penyusunan laporan advokasi bagian penting untuk memperjuangkan hak masyarakat

Peran paralegal penting untuk mendampingi masyarakat mendapat akses keadilan

Sinode GKI Di Tanah Papua perkuat kapasitas advokasi pelayan gereja

June 16, 2026

Wabup Jayapura janji tindak lanjuti tuntutan nakes Puskesmas Waibu

June 15, 2026

Anggota DPR Papua usulkan pembersihan Danau Sentani

June 14, 2026

Jurnalis diharapkan berperan mengedukasi publik tentang HIV/AIDS dan TBC

June 12, 2026

Discussion about this post

You can share this post!