MRP Dorong Regulasi Perlindungan Perempuan Papua Berdasarkan Aspirasi Mama-Mama
Sosial

MRP Dorong Regulasi Perlindungan Perempuan Papua Berdasarkan Aspirasi Mama-Mama

Logika News - Suasana rapat dengar pendapat Pokja Perempuan MRP bersama kelompok perempuan di Abepura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (27/2/2026) - Jubi/Alberth Yomo

SHARES

94

VIEWS

Facebook Twitter WhatsApp Telegram Threads

Jayapura, Jubi — Aspirasi mama-mama Papua yang telah dihimpuan selama dua setengah tahun terakhir, menjadi dasar Majelis Rakyat Papua atau MRP Provinsi Papua melalui kelompok kerja (Pokja) perempuan mendorong lahirnya regulasi khusus untuk perlindungan perempuan orang asli Papua atau OAP.

Wakil Ketua Pokja Perempuan MRP, Sandra Mambrasar mengatakan pokok-pokok pikiran yang kini disusun pihaknya, lahir dari proses penjaringan aspirasi dan kunjungan kerja di delapan kabupaten dan satu kota di Papua. Data tersebut menggambarkan persoalan ril perempuan Papua di tingkat akar rumput.

“Kami mengumpulkan data, mengidentifikasi dampak pembangunan, memetakan isu krusial, lalu merumuskan pokok-pokok pikiran. Semua ini lahir dari suara perempuan di lapangan,” kata Sandra Mambrasar dalam rapat dengar pendapat bersama kelompok perempuan di Abepura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan, penjaringan aspirasi merupakan bagian dari fungsi representasi MRP untuk mengawal hak dasar masyarakat adat, terutama perempuan.

Temuan lapangan itu kata Mambrasar, akan didorong menjadi kebijakan dan regulasi yang berpihak pada perempuan Papua. Pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan infrastruktur jadi sorotan.

MRP menaruh perhatian pada empat bidang utama, yakni ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar. Dalam proses penjaringan aspirasi, persoalan pendidikan disebut muncul hampir di semua wilayah.

Sandra Mambrasar mencontohkan, kondisi sekolah yang kekurangan tenaga pengajar setelah banyak guru honorer mengikuti seleksi pegawai pemerintah. Dampaknya, sejumlah sekolah hanya ditopang satu guru berstatus pegawai negeri, sementara guru honorer harus menunggu honor yang kerap terlambat.

BERITA TERKAIT

Pemkab Jayapura bangun tempat berjualan buah bagi mama-mama pada TA 2026

Pemerintah PBD latih Mama-Mama Papua dan Pemuda OAP kelola usaha

Potret Pasar Pharaa Sentani dan Perjuangan Mama-Mama Papua

Mama-mama Papua pelaku UMKM terkendala akses pemasaran produk dan pendanaan

“Banyak guru honorer dibayar dari dana BOS (Biaya Operasi Sekolah), kadang baru terima honor tiap tiga bulan. Ini berpengaruh terhadap kualitas pendidikan,” ujarnya.

Selain itu, aspirasi mengenai biaya pendidikan mahasiswa juga disampaikan. Menurut Mambrasar, banyak mama-mama Papua harus berjualan di pasar untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka, karena dukungan pendidikan dinilai belum memadai.

Di sektor ekonomi, Pokja Perempuan menemukan rendahnya daya beli masyarakat serta belum meratanya akses bantuan. Masih banyak perempuan Papua bergantung pada hasil kebun dan sumber daya alam, dan manfaat kebijakan Otonomi Khusus dinilai belum sepenuhnya dirasakan hingga ke kampung-kampung.

“Bagaimana skema Otsus itu benar-benar sampai kepada mama-mama di kampung,” ucapnya.

Persoalan serupa juga muncul di sektor kesehatan. Pokja Perempuan mencatat fasilitas dan tenaga medis di tingkat pos kesehatan belum merata, sementara masyarakat kampung kerap tidak mengetahui program kesehatan apa yang mereka terima.

Selain isu layanan dasar, MRP turut menyoroti ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat, termasuk rencana investasi dan perubahan status kawasan di beberapa wilayah Papua, yang dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap kehidupan perempuan sebagai pengelola ekonomi keluarga.

Pokja Perempuan MRP menilai perlindungan perempuan Papua tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. Kolaborasi antara pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok perempuan dinilai menjadi kunci, agar regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

Sandra Mambrasar berharap forum diskusi menjadi titik awal memperkuat advokasi kebijakan yang lebih berpihak kepada perempuan OAP.

“Ini harus menjadi titik awal untuk mendorong regulasi yang benar-benar memproteksi perempuan Papua,” ujarnya.

Direktur Lembaga Pengkajian Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau LP3A Papua, Siti Akmianti menyatakan perjuangan perlindungan perempuan Papua sudah berlangsung lama, namun implementasi kebijakan masih jauh dari harapan.

Ia mengingatkan bahwa gerakan perempuan Papua sejak 2009 telah mendorong lahirnya Perdasus Nomor 1 Tahun 2011 tentang pemulihan perempuan korban kekerasan dan pelanggaran HAM. Namun hingga kini, banyak kebijakan belum berjalan efektif di lapangan.

“Regulasi sebenarnya sudah ada, tapi sistem perlindungan korban masih belum kuat,” kata Siti Akmianti.

Siti menjelaskan, gerakan perempuan Papua bersama MRP juga pernah merumuskan 10 hak dasar perempuan Papua sebagai pijakan advokasi, mulai dari hak hidup aman, perlindungan negara, kesehatan, pendidikan, hingga kemandirian ekonomi dan partisipasi dalam pengambilan keputusan.

Mengacu pada data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) 2025, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi secara nasional dan Papua turut menyumbang angka tersebut.

Namun, ia menilai data resmi belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena banyak korban memilih diam.

“Korban tidak melapor bukan karena tidak mau melawan, tetapi karena tidak ada ruang aman,” ucapnya.

LP3A mencatat tantangan lain, seperti terbatasnya rumah aman, biaya visum yang belum sepenuhnya ditanggung, serta proses hukum yang belum sensitif terhadap korban.

Sementara itu, Pelaksana tugas atau Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Papua, Selvina Imbiri menegaskan pentingnya mendengar langsung persoalan perempuan di berbagai daerah sebagai dasar perencanaan kebijakan.

“Kami datang bukan hanya menyampaikan program, tetapi mendengar. Supaya kami bisa memetakan persoalan di tiap daerah,” ujar Selvina Imbiri.

Selvina Imbiri menilai perempuan Papua memegang peran strategis sebagai penggerak ekonomi keluarga dan penjaga ketahanan sosial.

Ia juga menyoroti tantangan besar menuju bonus demografi 2045, yang menurutnya harus diantisipasi sejak sekarang melalui perbaikan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.

Imbiri mengakui masih adanya ketimpangan pendidikan di daerah terpencil, serta fenomena ekonomi seperti praktik barter yang menunjukkan belum meratanya akses ekonomi modern, meski dana otonomi khusus dan dana desa telah mengalir.

Dalam forum tersebut, tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kerap dipicu konsumsi minuman keras juga menjadi sorotan.

“Kita ingin semua suara didengar supaya kebijakan yang dihasilkan benar-benar menyentuh kebutuhan perempuan di akar rumput,” katanya.

Akademisi dorong kebijakan komprehensif

Akademisi Universitas Cenderawasih yang merupakan tenaga ahli MRP, Dr. Yusak Reba berpendapat, kebijakan perlindungan perempuan di Papua perlu kejelasan konsep.

Menurutnya, perlindungan, pemenuhan hak, dan pemberdayaan sering dicampuradukkan sehingga kebijakan tidak berjalan efektif. Padahal perlindungan tidak boleh hanya bersifat reaktif setelah kekerasan terjadi, melainkan harus berorientasi pada pencegahan.

Minimnya ruang layanan ramah korban, rumah aman, serta dukungan anggaran disebut sebagai tantangan utama.

“Kalau regulasi hanya ditulis di atas kertas tanpa dukungan anggaran, rumah aman tidak akan pernah terbangun,” ujar Reba.

Yusak Reba juga menyoroti perubahan sosial di Papua, seperti meningkatnya konsumsi minuman beralkohol dan urbanisasi generasi muda, yang dinilai turut memengaruhi ketahanan keluarga juga perlindungan perempuan.

Ia pun mengusulkan satu regulasi komprehensif yang menyatukan aspek perlindungan, pemenuhan hak, dan pemberdayaan perempuan agar kebijakan tidak ter-fragmentasi.

“Rumah aman ideal itu, sebenarnya rumah tangga yang sudah aman sejak awal,” katanya. (*)

Tags: Mama-mama Papua MRP Provinsi Papua Perlindungan OAP

Share Tweet Send Share Share

Related Posts

3 fraksi DPR Kabupaten Jayapura minta 3 pansus dibatalkan

Pemkab Jayapura ajukan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Penerimaan murid SMP Negeri 2 Sentani diadukan ke DPR Kabupaten Jayapura

June 29, 2026

Sulit dapat tender, pengusaha asli Papua datangi Kantor DPR Kabupaten Jayapura

June 29, 2026

Uskup Jayapura: Re-opening Gramedia untuk peningkatan literasi di Papua

June 25, 2026

Aspirasi transparansi penerimaan mahasiswa Uncen dibahas bersama pimpinan universitas

June 24, 2026

Discussion about this post

You can share this post!