Menkum Sampaikan Poin Krusial RUU Hukum Perdata Internasional di Rapat DPR
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memaparkan sejumlah poin penting yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI).
Politikus Gerindra itu mengatakan, secara garis besar, RUU HPI akan mengatur berbagai aspek hukum perdata yang melibatkan unsur lintas negara.
“Secara garis besar RUU HPI mengatur mengenai asas dan instrumen utama hukum perdata internasional, subyek hukum perdata dan penentuan status hukumnya, hukum keluarga yang melibatkan unsur asing, benda dan hak kebendaan yang berlaku untuk benda bergerak, benda tidak bergerak, dan benda terdaftar,” kata Supratman, saat rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Selain itu, RUU tersebut juga mengatur pewarisan yang melibatkan unsur asing, kontrak atau perjanjian lintas batas, hingga penentuan hukum yang berlaku terhadap perbuatan melawan hukum lintas negara.
Menurut dia, RUU HPI juga memuat pengaturan mengenai kewenangan pengadilan Indonesia dalam mengadili sengketa perdata yang mengandung unsur asing, serta mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia.
“Penetapan kewenangan yurisdiksional pengadilan Indonesia untuk mengadili dan memutus sengketa keperdataan yang mengandung unsur asing, serta penentuan syarat dan pengaturan mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing dalam perkara keperdataan di wilayah hukum Republik Indonesia,” tutur dia.
Supratman menuturkan, kehadiran RUU HPI diperlukan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam menangani berbagai persoalan hukum perdata lintas negara yang semakin kompleks di era globalisasi.
Negara, kata dia, perlu hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi subyek hukum Indonesia yang berhubungan dengan pihak asing.
“Dalam perkembangan ini, negara wajib hadir untuk memfasilitasi dan memberikan perlindungan baik bagi subyek hukum, serta memastikan bahwa setiap hubungan hukum antar subyek hukum Indonesia dan subyek hukum asing berjalan dalam koridor yang harmonis atau selaras dalam mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum,” kata Supratman.
Supratman menuturkan bahwa pembentukan RUU HPI juga didorong oleh kebutuhan memperbarui aturan lama yang masih merujuk pada produk hukum era kolonial Belanda.
Saat ini, pengaturan hukum perdata internasional di Indonesia masih mengacu pada Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Algemene Bepalingen van Wetgeving serta Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering.
“Ini sudah semakin tidak memadai untuk menjawab kompleksitas persoalan hukum yang bersifat transnasional,” ujar Supratman.
“Dengan demikian, pembentukan RUU HPI ini merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi subyek hukum, memberikan pedoman komprehensif bagi hakim, dan peningkatan daya saing nasional serta meningkatkan kepercayaan pihak asing terhadap sistem hukum Indonesia dalam satu peraturan yang sistematis dan terintegrasi,” pungkas Supratman.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri dan RUU tentang Hukum Perdata Internasional dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin paripurna tersebut menjelaskan secara singkat pelaksanaan tahapan yang telah dilalui oleh DPR dalam memutuskan pembentukan Pansus RUU tentang Desain Industri dan Pansus RUU tentang Hukum Perdata Internasional.
Pada 12 November 2025 Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi melaksanakan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah untuk memutuskan pembentukan Pansus RUU tentang Desain Industri dan Pansus RUU tentang Hukum Perdata Internasional.
"Sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah, DPR RI antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 12 November 2025 memutuskan bahwa telah dibentuk Pansus RUU tentang Desain Industri dan Pansus RUU tentang Hukum Perdata Internasional," ujar Dasco.




