Menganalisis Premis Saldi Isra dan Suhartoyo dalam Uji Materi UU Peradilan Militer
Jakarta, 8 Mei 2026 - Dalam konteks pemikiran modern, konsep falsifikasi yang diperkenalkan oleh Karl Popper telah menjadi alat penting untuk menguji kekokohan klaim, baik dalam bidang ilmiah maupun hukum. Konsep ini kemudian diperkuat oleh Nassim Nicholas Taleb melalui istilah Angsa Hitam, yang menunjukkan bahwa satu fakta empiris bisa meruntuhkan teori besar.
Pemikiran Falsifikasi dalam Konteks Hukum
Dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer (perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025), Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Saldi Isra dan Ketua MK Suhartoyo mengemukakan kekhawatiran mengenai independensi hakim militer. Mereka mempertanyakan bagaimana seorang hakim militer dapat memutuskan dengan adil jika mereka berada di bawah pengaruh Panglima TNI melalui berbagai jalur pembinaan.
Pemikiran yang Dibangun
Logika yang digunakan oleh kedua hakim tersebut dapat dirangkum dalam bentuk premis:
- Premis mayor: Hakim yang berada di bawah kekuasaan eksternal tidak dapat memutuskan secara adil.
- Premis minor: Hakim militer dibina oleh Panglima TNI.
- Konklusi: Oleh karena itu, hakim militer tidak dapat memutuskan secara adil.
Pernyataan ini mirip dengan klaim universal yang mengatakan, "Semua angsa berwarna putih," dan sangat bergantung pada fakta yang dapat membuktikan sebaliknya.
Kasus Aswanto sebagai Angsa Hitam
Contoh nyata yang dapat digunakan untuk membantah premis tersebut adalah kasus Hakim Konstitusi Aswanto, yang dicopot oleh DPR pada 29 September 2022. Pencopotan ini dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Pasal 23 UU MK dan diakui sebagai keputusan politik oleh Ketua Komisi III DPR saat itu, Bambang Wuryanto. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan independensi di dalam MK sendiri.
Uji Empiris terhadap Premis
Untuk menganalisis premis Saldi dan Suhartoyo, kita dapat menggunakan empat indikator empirik:
- Indikator pertama: Adakah lembaga pengusul atau pembina yang memiliki kuasa struktural atas hakim? Jawabannya adalah ya untuk kedua lembaga.
- Indikator kedua: Pernahkah seorang hakim ditarik karena putusannya tidak sesuai dengan pengusungnya? Di MK, hal ini telah terjadi, sedangkan di peradilan militer tidak ada preseden yang sama.
- Indikator ketiga: Apakah ada pengakuan terbuka bahwa motif penarikan hakim bersifat politis? Di MK, ada pengakuan tersebut, tetapi tidak di peradilan militer.
- Indikator keempat: Apakah pencopotan hakim melanggar undang-undang? Di MK, hal ini terjadi, sementara di peradilan militer tidak ada kasus serupa.
Dari empat indikator ini, terlihat bahwa premis yang dibangun justru tidak konsisten dengan fakta yang ada.
Pertanyaan untuk Direspons
Dalam konteks ini, beberapa pertanyaan kritis yang perlu dijawab oleh majelis hakim mencakup:
- Jika struktur kekuasaan sudah cukup untuk menggugat independensi hakim militer, bagaimana dengan kejadian empirik yang menunjukkan bahwa MK pernah mengalami hal serupa?
- Bagaimana mungkin lembaga yang anggotanya pernah dicopot karena putusan yang dianggap merugikan merasa berhak menilai independensi lembaga lain?
- Jika MK menggunakan standar "kemungkinan tekanan komando" untuk menggugat hakim militer, mengapa standar yang sama tidak diterapkan pada MK sendiri?
Kesimpulan
Logika falsifikasi menuntut konsistensi dalam penilaian independensi hakim. Premis yang dibangun oleh Saldi Isra dan Suhartoyo dalam konteks independensi hakim militer tampak tidak konsisten ketika dihadapkan pada fakta yang ada di MK sendiri. Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa kekhawatiran terhadap independensi hakim militer mungkin tidak beralasan, mengingat MK memiliki preseden yang lebih kuat dalam hal penarikan hakim akibat keputusan politik.




